Dalam upaya penataan organisasi, pengurus K3MI berupaya menyusun draft Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Pada dasarnya ada beberapa produk hukum yang harus dibuat oleh organisasi dalam rangka membentuk sistem kerja secara berkelanjutan antara lain:
1. Anggaran Dasar
2. Anggaran Rumah Tangga
3. Peraturan Organisasi
4. Keputusan Muscam (Musyawarah Kecamatan)
5. Keputusan Rapat-Rapat
6. Ketetapan Pengurus
7. Keputusan Pengurus
Untuk pertama kalinya Draft AD/ART K3MI Badas disusun dan akan dibahas pada Musyawarah K3MI di MI Al Hidayah Tegalrejo Badas, 3 Desember 2011.
Diharapkan hal ini menjadi rintisan berjalannya organisasi secara tersistem.
Silakan unduh dan berikan koreksi serta masukan untuk Draft AD/ART ini dengan mempertimbangkan beberapa produk hukum organisasi di atas.
DRAFT AD/ART K3MI BADAS