dari paling kiri:
1. Tanda tangan Kepala Madrasah
2. Bendahara (Lunas Bayar)
3. Kepala Madrasah (Setuju Bayar)
Selain itu ada dua tanggal:
1. Tanggal pada tanda tangan Nomor 1 di atas.
2. Tanggal Lunas bayar pada tanda tangan Bendahara (No. 2 di atas)
Ada lagi Lunas dan Setuju Bayar disepakati menggunakan stempel
Meski penuh dengan kejanggalan bahkan kurang/tidak RASIONAL dan INKONSISTEN, tetapi tetap disepakati. Berikut ini contoh yang dimaksud kemudian bandingkan dengan yang disosialisasikan di KANWIL Kemenag. Apa Bedanya!
DAFTAR PENERIMAAN HONORARIUM GURU DAN PEGAWAI | |||||||
MADRASAH …………………….. | |||||||
BULAN JULI 2011 | |||||||
NO | NAMA | JABATAN | JUMLAH | PPH | PPN | JUMLAH PENERIMA | TANDA TANGAN |
1 | |||||||
2 | |||||||
3 | |||||||
4 | |||||||
JUMLAH | |||||||
Setuju dibayar | Lunas Dibayar: tgl | Kediri, 01 Juli 2011 | |||||
Kepala Madrasah | Bendahara | Kepala | |||||
______________ | ___________ | ___________ |
Kejanggalannya:
1. Terdapat dua tanggal berbeda; sulit dicerna akal kalau misalnya LUNAS BAYAR tanggal 22 Desember 2011 sementara tanggal sebelumnya misalnya 1 Desember 2011. Jika Lunasnya tanggal 22 Des 2011, lalu 1 Des 2011 penandatanganan apa? Info yang sampai; meski BOS belum cair Madrasah membayar HR dengan Dana lain. Berarti ada transaksi yang tidak jelas pembukuannya dan tidak jelas sumbernya. Tidak akuntabel.
2. Terdapat dua tanda tangan Kepala Madrasah, ini pun simpang siur. Penjelasan yang pernah sampai ke saya, tanda tangan Kepala Paling kanan sebenarnya mewakili guru yang dapat HR, lo wong semua Guru sudah tanda tangan kok diwakili lagi. Belum lagi bahwa tidak semua Kepala masuk daftar HR, khususnya PNS. Ada lagi keterangan bahwa itu semacam juru bayar, masak Kepala ngrangkap juru bayar, pakek Jabatan Kepala lo di sana, bukan juru bayar. Terus kenapa tidak langsung disebut JURU BAYAR, atau apalah. Di mana masuk akalnya...?
Sekedar tambahan, hal ini pernah saya konsultasikan ke PNS Bendahara Kecamatan. Mengenai dua tanggal ada tiga versi: Pertama: Dua tanggal dengan tanggal berbeda. Kedua: Dua tanggal dengan tanggal yang sama yaitu TANGGAL LUNAS. Ketiga: Satu tanggal yaitu tanggal LUNAS BAYAR. Dari ketiga ini, kedua dan ketiga sebenarnya SAMA, saya cenderung ke model Ketiga yaitu SATU TANGGAL. Bagaimana dua tanggal berbeda? Ini dibantah oleh BAWASDA. Kenapa? Kalau tanggal LUNAS BAYAR misal, 22 Des 2011, kemudian tanggal 1 Des 2011 sudah ditandatangani, logikanya kita sudah dapat tanda tangan penerima pada kuitansi dan ini sah. Gak perlu BAYAR dong kan sudah ada bukti pelunasan. Tentu pihak REKANAN yang waras akalnya tidak akan mau menandatangani. Lo kan tanda tangannya ketika melunasi?! Lo berarti gak nyambung dong tanggal dengan fakta waktu/tanggal penandatanganan....! Semestinya ada KORELASI antara WAKTU tanda tangan dengan penanggalan yang tertera di atas Tanda Tangan....
Ada lagi, soal kata LUNAS BAYAR atau LUNAS DIBAYAR. Pihak staf juga berbeda.
Sekarang coba perhatikan format dari KANWIL berikut:
DAFTAR PENERIMAAN HONORARIUM GURU | ||||||||||||||
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) | ||||||||||||||
KEGIATAN:……………………………………………………………………….. | ||||||||||||||
NAMA SEKOLAH | ||||||||||||||
KECAMATAN | ||||||||||||||
KABUPATEN / KOTA | ||||||||||||||
No. | Nama | Volume | Tarif Rp | Jumlah | PPh Ps 21 | Diterimakan | Tanda Tangan | |||||||
(Rp.) | ||||||||||||||
1 | 1. ………… | |||||||||||||
2 | 2. ………… | |||||||||||||
3 | 3. ………… | |||||||||||||
4 | 4. …………. | |||||||||||||
Jumlah | ||||||||||||||
Setuju dibayar | ………………., ………….. 20 ……….. | |||||||||||||
Kepala Sekolah | Lunas Dibayar, Tgl. ……….. | |||||||||||||
Bendahara / Guru | ||||||||||||||
………………. | ………………. | |||||||||||||
NIP. ……. | NIP. ……. |