Kamis, 29 Desember 2011

MONOPOLI...

Salah satu point kesepakatan Ketua K3MI se Kab Kediri dan Utusan Bendahara Bos adalah mengenai tanda tangan Daftar Penerimaan Honor GTT yang menggunakan tiga tanda tangan dengan asumsi seperti kuitansi yaitu:
dari paling kiri:
1. Tanda tangan Kepala Madrasah
2. Bendahara (Lunas Bayar)
3. Kepala Madrasah (Setuju Bayar)
Selain itu ada dua tanggal:
1. Tanggal pada tanda tangan Nomor 1 di atas.
2. Tanggal Lunas bayar pada tanda tangan Bendahara (No. 2 di atas)
Ada lagi Lunas dan Setuju Bayar disepakati menggunakan stempel
Meski penuh dengan kejanggalan bahkan kurang/tidak RASIONAL dan INKONSISTEN, tetapi tetap disepakati. Berikut ini contoh yang dimaksud kemudian bandingkan dengan yang disosialisasikan di KANWIL Kemenag. Apa Bedanya!

DAFTAR PENERIMAAN HONORARIUM GURU DAN PEGAWAI
MADRASAH ……………………..
BULAN JULI 2011
NO
NAMA
JABATAN
JUMLAH
PPH
PPN
JUMLAH PENERIMA
TANDA
TANGAN
1







2







3







4





















JUMLAH






Setuju dibayar
Lunas Dibayar: tgl
Kediri, 01 Juli 2011
Kepala Madrasah
Bendahara
Kepala
______________
___________
___________


Kejanggalannya:
1. Terdapat dua tanggal berbeda; sulit dicerna akal kalau misalnya LUNAS BAYAR tanggal 22 Desember 2011 sementara tanggal sebelumnya misalnya 1 Desember 2011. Jika Lunasnya tanggal 22 Des 2011, lalu 1 Des 2011 penandatanganan apa? Info yang sampai; meski BOS belum cair Madrasah membayar HR dengan Dana lain. Berarti ada transaksi yang tidak jelas pembukuannya dan tidak jelas sumbernya. Tidak akuntabel.
2. Terdapat dua tanda tangan Kepala Madrasah, ini pun simpang siur. Penjelasan yang pernah sampai ke saya, tanda tangan Kepala Paling kanan sebenarnya mewakili guru yang dapat HR, lo wong semua Guru sudah tanda tangan kok diwakili lagi. Belum lagi bahwa  tidak semua Kepala masuk daftar HR, khususnya PNS. Ada lagi keterangan bahwa itu semacam juru bayar, masak Kepala ngrangkap juru bayar, pakek Jabatan Kepala lo di sana, bukan juru bayar. Terus kenapa tidak langsung disebut JURU BAYAR, atau apalah. Di mana masuk akalnya...?
Sekedar tambahan, hal ini pernah saya konsultasikan ke PNS Bendahara Kecamatan. Mengenai dua tanggal ada tiga versi: Pertama: Dua tanggal dengan tanggal berbeda. Kedua: Dua tanggal dengan tanggal yang sama yaitu TANGGAL LUNAS. Ketiga: Satu tanggal yaitu tanggal LUNAS BAYAR. Dari ketiga ini, kedua dan ketiga sebenarnya SAMA, saya cenderung ke model Ketiga yaitu SATU TANGGAL. Bagaimana dua tanggal berbeda? Ini dibantah oleh BAWASDA. Kenapa? Kalau tanggal LUNAS BAYAR misal, 22 Des 2011, kemudian tanggal 1 Des 2011 sudah ditandatangani, logikanya kita sudah dapat tanda tangan penerima pada kuitansi dan ini sah. Gak perlu BAYAR dong kan sudah ada bukti pelunasan. Tentu pihak REKANAN yang waras akalnya tidak akan mau menandatangani. Lo kan tanda tangannya ketika melunasi?! Lo berarti gak nyambung dong tanggal dengan fakta waktu/tanggal penandatanganan....! Semestinya ada KORELASI antara WAKTU tanda tangan dengan penanggalan yang tertera di atas Tanda Tangan....
Ada lagi, soal kata LUNAS BAYAR atau LUNAS DIBAYAR. Pihak staf juga berbeda.
Sekarang coba perhatikan format dari KANWIL berikut:

DAFTAR PENERIMAAN HONORARIUM GURU
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
KEGIATAN:………………………………………………………………………..
NAMA SEKOLAH
KECAMATAN
KABUPATEN / KOTA
No.
Nama
Volume
Tarif Rp
Jumlah
PPh
Ps 21 
Diterimakan
Tanda Tangan
(Rp.)
1






1. …………

2







2. …………
3






3. …………

4







4. ………….
Jumlah





Setuju dibayar
………………., ………….. 20 ………..
Kepala Sekolah
Lunas Dibayar, Tgl. ………..
Bendahara / Guru
……………….
……………….
NIP. …….
NIP. …….

Silakan Cari di sini

Berita Terkini