Kamis, 29 Maret 2012

JADWAL PELAKSANAAN UAMBN MI 2012 UNTUK WILAYAH INDONESIA

Sebelum melaksanakan Jadwal Ini pastikan:
  1. Waktu di tempat penyelenggara sesuai dengan waktu yang berlaku yaitu WIB (Waktu Indonesia Barat) bukan WIS (Waktu Indonesia Setempat atau Waktu IStiwak) atau wis ndang mari. Waktu di Indonesia hanya ada 3 pembagian resmi (geografis): WIB, WITA, dan WIT. Ini perlu dimengerti jangan sampai tidak disebutkannya bagian waktu dalam jadwal ini menjadi alibi menentukan waktu sendiri.
  2. Pastikan jam dan arloji atau alat penentu waktu lainnya berjalan normal (1 jam=60 menit; 1 menit=60 detik, 1 detik =2 kali denyut jantung bayi normal/rata-rata).

JADWAL PELAKSANAAN UAMBN MI TAHUN PELAJARAN 2011/2012
Berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor Dj.I/02/2012


No
Jenis UAMBN
Hari dan Tanggal
Pukul
Mata Pelajaran
1
Utama
Senin, 2 April 2012
08.00 – 09.30
Al-Qur’an-Hadis
10.00 – 11.30
Akidah-Akhlak
Susulan
Senin, 9 April 2012
08.00 – 09.30
Al-Qur’an-Hadis
10.00 – 11.30
Akidah-Akhlak
2
Utama
Selasa, 3 April 2012
08.00 – 09.30
Fikih
10.00 – 11.30
Sejarah Kebudayaan Islam
Susulan
Selasa, 10 April 2012
08.00 – 09.30
Fikih
10.00 – 11.30
Sejarah Kebudayaan Islam
3
Utama
Rabu, 4 April 2012
08.00 – 09.30
Bahasa Arab
Susulan
Rabu, 11 April 2012
08.00 – 09.30
Bahasa Arab

atau klik di SINI.
Yang perlu mendapat perhatian bahwa Jadwal ini ditetapkan secara Nasional melalui Keputusan Dirjen Pendis ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Mapenda Kanwil Jatim No: Kw.13.4/5/PP.00/508/2012 dan Surat Edaran Mapenda Kemenag Kab Kediri No: Kd13.6/05/PP.00/ 24 / 2012 (baca kembali edaran di sini) bahwa pelaksanaan UAMBN harus sesuai Pedoman dalam SK Dirjen Pendis Nomor Dj.I/02/2012. 
Sholat mendidik kita laksanakan pada waktunya, tidak SAH sholat sebelum waktunya juga berdosa menundanya melewati waktunya. Apa hubungan UAMBN dengan ini, kan Mapel UAMBN ada yang ngajarkan sholat (FIKIH) juga mengajarkan TAUHID (Akidah Akhlak) yang implementasinya ber-TAUHID dalam jadwal, satu JADWAL.
Adapun pengaturan waktu (memulai UAMBN tidak sesuai jadwal 08.00 dan 10.00) yang kebanyakan dimajukan ada beberapa hal yang dapat dipermasalahkan dalam skala lokal dan nasional (menurut pandangan kami):

  1. Jelas tidak sesuai pedoman UAMBN 2012.
  2. Apabila hal tersebut dilaksanakan berdasarkan kesepakatan Panitia, Pengawas, dan Peserta maka di sini telah terjadi proses kompromi dalam berbuat INKONSISTENSI (ta'awanu 'alal itsmi). Kenapa? Pertama: bersama-sama bersepakat melanggar ketentuan pemerintah. Kedua: Peserta jelas manut saja karena ia belum tahu masalah hukum. Maka kita telah dengan "sadar" menanamkan bibit ketidakpatuhan terhadap hukum. Ketiga: Pengawas enjoy saja karena dia kerja cepat bayar tepat (tidak berkurang). Tanpa disadari oleh pengawas yang semuanya guru/pendidik ini mengabaikan nasib anak didiknya yang juga sedang melaksanakan UAMBN di tempat lain diperlakukan berbeda secara hukum (jika kebetulan tempat anak didiknya ikut UAMBN cukup taat pedoman).
  3. Hal tersebut dapat menguntungkan juga sebaliknya merugikan peserta. Jika hal tersebut menguntungkan peserta di penyelenggara, berarti dapat merugikan peserta di penyelenggara lain, begitu juga sebaliknya. Contoh: jika start lebih awal dapat menguntungkan, maka penyelenggara lain yang start ujian sesuai pedoman akan dirugikan (tidak perlu mengukur seberapa besar kerugiannya).  
Intinya bagaimanapun, melaksanakan tugas yang sudah sangat jelas pedomannya tetapi menyimpang (tidak sesuai) jauh lebih banyak menimbulkan masalah bahkan mafsadah. Mari bersama berlomba, UAMBN menjadi wahana fastabiqul khoirat  kita laksanakan dengan khoirat. Ingat paling lambat 5 hari setelah UAMBN K3MI harus menyetor data peringkat nilai ke Mapenda diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jatim, ini artinya apa:
  1. Penilaian harus seragam se Jawa Timur. Setahu saya ada koreksi UAMBN Kabupaten wilayah Jatim dilaksanakan di Kabupaten, meskipun ini dipertanyakan namun betapa hebatnya Mapenda ini bahkan setiap hari mengkoordinir pengumpulan LJUAMBN (hasil ujian) melalui PPAI. Bahkan juga menggunakan sistem pemindaian (koreksi komputerisasi). Wow.... Mapenda Kab bisa gitu...hebat
  2. Nilai direkap harus Nilai Murni (bukan hasil konversi), kalau hasil konversi perangkingan UAMBN menjadi tidak akurat. Apalagi tahun 2012 ini kisi-kisi UAMBN cukup sepesifik tidak seperti 2011.
  3. Konversi nilai sebenarnya tidak mendidik dan tidak menanamkan karakter kejujuran. Menurut saya yang tepat adalah mengubah cara pandang kita sesuai seharusnya kita memandang mereka dengan mengakui perbedaan setiap individu (ini prinsip kurikulum kita yang belum dilaksanakan pemerintah sebagai salah satu penilai, penilai meliputi 3 unsur yaitu pendidik melalui ulangan harian, UTS, UAS dan UKK, satuan pendidikan melalui UM, dan pemerintah melalui UN).
Adapun mengakhiri sebelum jamnya (sebelum pukul 09.30/11.30) dibolehkan dengan catatan bukan kehendak Panitia/Pengawas, tetapi karena peserta sudah selesai diperbolehkan meninggalkan ruangan, dengan catatan tidak diperintahkan Pengawas/Panitia dan tidak dipencet bel ujian tapi hanya disilakan, itupun menurut saya demi kepentingan bersama (seluruh peserta) harus mempertimbangkan:

  1. Apakah ruang tersebut sudah selesai semua?
  2. Apakah ruang lain (jika ada) juga sudah selesai semua?
  3. Sampaikan kembali dan beri kesempatan sampai akhir waktunya, agar peserta mengecek lagi LJ UAMBN (jika diperlukan Pengawas membantu mengecek identitas peserta)
UAMBN selayaknya kita manage melebihi UN, artinya pelaksanaan UAMBN harus dijiwai nilai-nilai yang terkandung dalam Mapel UAMBN yang salah satu aspek kompetensinya diujikan melalui UAMBN ini, yaitu aspek kognitif bukankah Mapel UAMBN adalah ciri khas Madrasah?. Maka tidak sepatutnya kita menganaktirikan Ciri Khas kita sendiri.  
Maaf ini pendapat saya pribadi sebagai pengurus, kalau saya sampaikan dalam forum pasti ada yang nggrundhel rapat kesiangan (karakter kepala yang PINTAR=PIngiNnya selalu sebenTAR tetapi tidak suka yang sebentar-sebentar, sukanya rapat sebentar-sebentar tapi tidak suka sebentar-sebentar rapat). Haha...
Ok sohib fillah. Mari bertemu karena Allah dan berpisah karena Allah juga. Wallahu A'lam wa Ahkam.

Silakan Cari di sini

Berita Terkini