Masih ingat beberapa waktu lalu kami posting revisi Juknis BOS Madrasah Swasta/PPS? Mungkin sudah lupa silakan baca lagi di sini. Ternyata informasi ini belum sampai ke Jawa Timur. Kami sudah menyampaikan kepada Ketua untuk diteruskan ke Mapenda Kabupaten sampai saat ini belum ada kabar/hasilnya. Berdasarkan hasil konsultasi saya dengan Ustadz Google, di beberapa situs Mapenda/Kemenag di wilayah Jatim belum ada yang upload. Bahkan sebagian Kabupaten masih memberikan contoh menggunakan format lama. Namun sekedar perbandingan dan dapat dibuat belajar silakan baca di sini. Kalau membaca ini harus download juga biar dapat belajar banyak.
Kesimpulan hasil studi ringan dan tidak perlu dipikirkan yang saya lakukan, bahwa terdapat kecenderungan penerapan BHINNEKA TUNGGAL IKA dalam pelaksanaan Pedoman BOS Madrasah Swasta/PPS. Artinya berbeda-beda tetapi tetap satu yang menentukan yakni pejabatnya. hehehe.....bukan Pedoman/Juknisnya. Meskipun mereka punya referensi lo....Tapi sayang masih terdapat penyimpangan dari Juknis BOS....hm...meski sekedar administratif. Lihat saja perbedaan cara pengisian BKU/Buku Kas Umum (K-3). Di sini BKU isinya = BP KT (Buku Pembantu Kas Tunai/K-4). Menurut Juknis BOS sejak 2005 s.d. sekarang bahkan sampai kiamat jika masih ada BOS, saya yakin haqqul yaqin BKU tidak mungkin diisi sama dengan BP KT/K-4. Hehe... Ada lagi Buku Pembantu Kas Insidental (di saudara kita),...baru dengar juga saya... OK. Daripada nglantur....yang baca mungkin juga tidak "ngatur:...hihi... Silakan download pedoman BOS revisi April 2012 ini. Kewajiban kita menyampaikan kebenaran....meskipun pahit sehingga tidak ada yang makan....inilah kebenarannya. Kalau dalam alQuran alhaqqu min Rabbika falaa takuunanna minal mumtariin, tapi ini sebaliknya..... alhaqqu min pejabat, antum boleh ragu tapi 'gak' boleh mendebat...karena bisa kualat, harus tunduk dan taat, yang penting LPJ selamat, uang cair tanpa terhambat. Semoga Allah SWT tidak menjatuhkan laknat....Amin3x....!
JUKNIS BOS MADRASAH SWASTA/PPS (REVISI)
atau di File WORD nya di sini.
Catatan kecil: salah satu kebiasaan manusia termasuk saya, mengadopsi tapi belum tuntas mengadaptasi.
Perlu diketahui bahwa JATUH TEMPO pelaporan BOS di Kemdikbud adalah Bulan JANUARI tahun berikutnya. Artinya BOS 2012, jatuh tempo harus setor laporan adalah Januari 2013. Sehingga dalam lampiran Format K-7 yaitu Pernyataan Tanggung Jawab bermeterai 6000, berisi Triwulan I-IV, sedang penjelasan Juknis Kemenag hanya demikian : "Laporan ini harus dilengkapi dengan surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa dana BOS yang diterima telah digunakan untuk membiayai ke giatan operasional madrasah". Padahal format lampiran tersebut berlaku untuk 1 tahun/4 triwulan. Di kemenag jatuh tempo LPJ BOS, Bulan ke empat dari Triwulan LPJ, artinya Triwulan I LPJ nya April, dst.