Ralat Panduan Olimpiade Sains, Bahasa, dan Agama Jatim (Tidak dijelaskan apa ralatnya) Klik unduh |
• Madrasah memiliki hak, kewajiban, dan kriteria yang sama dengan sekolah.
• UN pada Madrasah = UN pada Sekolah, dilaksanakan secara bergabung & menyatu.
• Penyelenggaraan UN dilaksanakan oleh penye-lenggara yang terdiri dari unsur-unsur Kemendikbud, Kemenag, Sekolah/madrasah, dll.
• Penempatan pengawas ruang UN dilakukan oleh Penyelenggara UN tingkat Kab/Ko dgn prinsip sistem silang murni antar sekolah - madrasah dalam satu kecamatan, bila tidak cukup bisa silang antar sekolah atau antar madrasah. (Drs. Syairofi, M.Ed)
Lebih lengkapnya silakan download di sini.