Kamis, 03 Mei 2012

Kebijakan UN Pada Madrasah

Ralat Panduan Olimpiade Sains, Bahasa, dan Agama Jatim
(Tidak dijelaskan apa ralatnya) Klik unduh
       Madrasah pada hakekatnya adalah sekolah (dengan ciri khas Islam & dibawah yurisdiksi Kemenag).
       Madrasah memiliki hak, kewajiban, dan kriteria yang sama dengan sekolah.
       UN pada Madrasah = UN pada Sekolah, dilaksanakan secara bergabung & menyatu.
    Penyelenggaraan UN dilaksanakan oleh  penye-lenggara yang terdiri dari unsur-unsur Kemendikbud, Kemenag, Sekolah/madrasah, dll.
       Penempatan pengawas ruang UN dilakukan oleh Penyelenggara UN tingkat Kab/Ko dgn prinsip sistem silang murni antar sekolah - madrasah dalam satu kecamatan, bila tidak cukup bisa silang antar sekolah atau antar madrasah. (Drs. Syairofi, M.Ed)
Lebih lengkapnya silakan download di sini.

Silakan Cari di sini

Berita Terkini