UN MI sudah menjadi hal rutin, namun bukan berarti hal yang menjadi rutinitas tahunan ini selalu berjalan mulus tanpa ada masalah. Berbagai upaya terus dilaksanakan untuk memperkecil bahkan menutup segala celah yang dapat memunculkan permasalahan sekecil apapun. Di MI, khususnya wilayah Kecamatan Badas-Pare bahkan dalam sehari ini; Kamis, 3 Mei 2012 dilaksanakan 2 kali pembinaan/rapat koordinasi sekaligus, yaitu Pukul 09.30 WIB. s.d. 12.00 WIB di Kemenag Kabupaten Kediri dan pukul 13.00 s.d. 14.00 WIB di UPTD Kecamatan Pare.
Di Kemenag dijelaskan yang intinya bahwa pelaksanaan UN harus dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Pelaksanaannya. Sayangnya tidak disinggung secara khusus mengenai Surat Edaran Kemenag pusat tentang pelaksanaan UN JUJUR dan BERPRESTASI, mungkin suratnya belum diterima atau informasinya belum sampai. Silakan lihat kembali postingan K3MI beberapa hari sebelumnya di sini.
Selanjutnya di UPTD Pendidikan TK-SD dijelaskan beberapa point:
1. | Penyelenggara (Kelompok Penyelenggara) UN SD/MI tidak ada perubahan, tetap sama dengan ketika Try Out III Disdikpora Kab Kediri termasuk juga mengenai Pengawas Ruang UN. Apabila terjadi perubahan Pengawas karena berhalangan, penggantinya harus disertai Surat Tugas dan sepengetahuan Kepala Penyelenggara tempat mengawasi. |
2. | Kepala Madrasah/Sekolah Penyelenggara sangat mewarnai kinerja Pengawas Ruang UN, oleh karena itu pada saat hari pertama sebelum UN dimulai, Ketua Penyelengggara harus memberikan brifing kepada Pengawas dan membacakan kembali (dibaca oleh Pengawas) ikrar atau pernyataan pakta integeritas yang pernah dibacakan dulu (di Gedangsewu). |
3. | Administrasi UN hendaknya dibendel (dijilid) dan sudah ditandatangani serta distempel. |
4. | Pengambilan naskah soal di Polres paling awal, khususnya hari pertama pukul 05.30 WIB, apabila belum siap menunggu terlebih dahulu. Masuk melalui pintu belakang (pasar). Jangan lupa jumlah sampul besar/kecil dan membawa stempel. |
5. | Soal cadangan ditempatkan di SDN Inti, untuk Kecamatan Badas di SDN Badas II, SDI An Nahar, dan SDN Krecek III (untuk MI jika terjadi kekurangan dapat berhubungan dengan SD Inti terdekat). |
6. | Sampul yang diterimakan terdiri dari: a. Sampul Naskah Soal beserta kelengkapannya terdiri dari: - Naskah Soal, LJKUN, Sampul LJKUN, Berita Acara, dan Daftar Hadir |
| b. Sampul Pengembalian; digunakan sebagai sampul untuk LJKUN Hasil pekerjaan peserta yang sudah dimasukkan di sampul LJKUN dan disegel per Penyelenggara satu sampul (Penyelenggara=MI/SD yang peserta UN nya sedikitnya 20 anak |
7. | Pengelakan dan Penyegelan Sampul LJKUN hasil pekerjaan peserta dilaksanakan di Ruang UN |
8. | Setelah LJKUN hasil peserta dimasukkan sampul LJKUN dan disegel, kemudian dibawa ke Sekretariat dan dimasukkan ke sampul pengembalian per Penyelenggara. Untuk penggabung dijadikan satu di Penyelenggara (yang digabungi) |
| |
Catatan: Dalam LJKUN (di bawah kotak isian nama SD/MI) terdapat tambahan isian bagi peserta yaitu menyalin tulisan:
Sayamengerjakan ujian dengan jujur.
Bentuk isian dalam LJKUN untuk UN Jujur |