Beberapa minggu terakhir Kepala Madrasah/Sekolah khususnya MI pasti disibukkan dengan urusan siswa kelas VI yang akan melanjutkan ke jenjang MTs/SMP. Mulai soal ijazah, SKHUN, legalisir, NISN, bahkan rekomendasi. Sedikit catatan kami selaku Kepala MI yang kebetulan berada di perbatasan Kabupaten Kediri-Jombang mengalami beberapa hal terkait PPDB di tingkat MTs/SMP. Dari sekian "ugo rampe" dan "persyaratan" pendaftaran ada satu hal yang cukup menggelitik hati saya sejak 3 tahun yang lalu, yaitu BELUM PERNAH ADA SATUPUN MADRASAH TSANAWIYAH yang meminta persyaratan berupa SKHUAMBN "Hasil UN-nya Kemenag Mapel PAI dan Bahasa Arab". Setidaknya ini terjadi di sini. Cukup di sini silakan dicerna kenapa ini terjadi? Hm.