Selasa, 09 Oktober 2012

Sosialisasi BOS 2012 Kemenag Kab. Kediri

Selasa, 9 Oktober 2012 pukul 08.00 s.d. 10.50 telah dilaksanakan sosialisasi BOS Tahun 2012 bagi Madrasah Swasta untuk tingkat MI dan MTs di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri. Nara sumber: Bpk. Hadi Munawar dengan materi sebagai berikut:
1. Presentasi BOS, mekanisme pencairan, tujuan BOS, penggunaan dan larangan BOS
2. Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Madrasah Swasta
3. Pendataan BOS
4. PP No. 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan
Donlot file-file dari Email Mapenda di bagian akhir posting atau di menu donlot khusus.


Secara umum materi yang disampaikan tidaklah banyak perubahan dari apa yang telah disampaikan dalam setiap pelaporan BOS khususnya bagi yang "sering" kembali LPJ nya karena belum "sesuai" dengan "pengarahan" yang telah disampaikan.

Adapun "stressing" materinyanya ada pada bagaimana membuat pelaporan BOS secara benar baik formal maupun material. Adapun ketentuan pelaporan BOS di Kemenag Kab. Kediri adalah sbb:

  • Laporan dibuat rangkap 3 (tiga) 
  • 1 rangkap (asli, termasuk yang bermeterai) untuk diarsipkan di Madrasah.
  • 2 rangkap asli (tanpa meterai untuk kuitansi yang bermeterai) atau fotokopi dengan stempel asli dikumpulkan ke Mapenda. 
  •  Dikirim Ke Mapenda maksimal 15 hari setelah akhir triwulan pada setiap triwulan, kecuali triwulan 4, terakhir tanggal 20 Desember pada tahun berjalan.

Susunan jilid Laporan BOS (orientasi portrait/vertikal):
  1. Rencana Anggaran  Pendapatan dan Belanja Madrasah (RAPBM) 
  2. Buku Kas Umum                               
  3. Buku Pembantu Kas                          
  4. Buku Pembantu Bank                        
  5. Buku Pembantu Pajak
  6. Bukti Pengeluaran
  7. Fotokopi Buku Rekening
Untuk point no. 6 (bukti pengeluaran) urutan disesuaikan tanggal transaksi pada pencatatan buku kas, antara lain berupa:
a. Daftar penerimaan honorarium
b. Rekening Listrik, telepon, internet, PDAM
c. Kwitansi-kwitansi
d. Setoran Pajak
e. dll
Untuk fotokopi rekening harus jelas (terbaca), orientasi portrait/vertikal, transaksi Dana BOS MASUK dan KELUAR distabilo sesuai triwulan yang dilaporkan.

Beberepa ketentuan (penyamaan persepsi) 
serta pengarahan yang terkait pendataan, pengelolaan dan pelaporan BOS sbb:
  • Kuitansi harus asli, ditandatangani rekanan (pihak ketiga) dan distempel asli. Lunas dan Setuju Dibayar dianjurkan menggunakan stempel. Jika difotokopi, tidak usah distempel, stempelnya setelah difotokopi.
  • Dalam menyetor data selalu disertai surat pengantar, untuk keperluan cek, surat pengantar diletakkan di luar jilid (atau dapat dijilid  dan disertai di luar 1 lembar pula)
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja di luar jilid laporan BOS atau sama dengan pengantar, dijilid dan di luar rangkap 2.
  • Apabila kuitansi bermeterai, maka 2 kuitansi yang lain tetap asli tanpa meterai, kuitansi bermeterai yang difotokopi "dinyatakan" tidak sah.
  • Untuk rekening telepon, internet, dll, boleh berupa fotokopinya.
  • Meskipun dana belum cair, pembukuan tetap dilakukan atas transaksi yang lunas bayarnya setelah cair dengan ketentuan penanggalan dikosongi dulu. 
  • Dalam hal pendataan jumlah siswa BOS harus mengacu format/file yang dikirimkan Mapenda melalui KKM di Email.
  • Untuk triwulan 3 dan 4 harap dicek pencairan dana BOS dan kesesuaiannya dengan jumlah siswa dengan rumus: Dana Masuk Triwulan 3 + 4 dibagi 2 dibagi Rp145.000,00= jumlah siswa. 
  • Apabila ada ketidaksesuaian jumlah siswa, pencairan dan SK BOS segera melaporkan ke Mapenda.

YANG "BELUM" DISAMPAIKAN (SETIDAKNYA MENURUT PERASAAN SAYA) YANG JUSTRU SANGAT PENTING ADALAH PEDOMAN BOS REVISI APRIL 2012 YANG DITANDATANGANI OLEH DIRJEN PENDIS YANG BARU BAPAK NUR SYAM. KARENA TERDAPAT PERBEDAAN ANTARA JUKNIS YANG TERTANGGAL  2 JANUARAI 2012 DENGAN JUKNIS REVISI INI antara lain:
  • Juknis BOS Madrasah Revisi mengacu Permendiknas 51/2011
  • Format BOS K-1A (rincian RKAM per Triwulan) berubah kode menjadi Format BOS K-2  
  • Format BOS K-2 (rincian penggunaan dana) berubah kode menjadi Format BOS K-7 disertai lampirannya (surat pernyataan tanggung jawab belanja)
  • Format BOS-17 (rencana kebutuhan barang/jasa) berubah kode menjadi Format BOS-15
  • Formar BOS-18 (rencana kerja perawatan ringan/rehabilitasi) berubah kode menjadi Format BOS-16
  • Format BOS-19 (laporan pelaksanaan perawatan ringan/rehabilitasi) berubah kode menjadi Format BOS-17
  • Item RAPBM pada penggunaan dana BOS mengacu Permendiknas berisi Program Sekolah/Madrasah antara lain: Pengembangan Kompetensi Lulusan, Pengembangan Kurikulum, dll.
  • Selain peralihan Kode Format, juga terdapat perbedaan kolom pada masing-masing format lama dan revisi terakhir Juknis BOS.
Pada akhirnya setelah saya menerima Email materi sosialisasi berupa empat buah file (silakan download berikut):
4. PP No. 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan
atau donlot empat file di atas di sini.
memunculkan beberapa hal yang "kontra" atau setidaknya perlu diklarifikasikan ke Mapenda:
  1. Pada susunan jilid laporan Format BOS K-2 (rincian penggunaan anggaran) tidak dicantumkan, pada hal K-2 ini sumber laporan Tim Manajemen BOS Kabupaten yang utama yang pada Juknis terbarunya menjadi Format BOS K-7 dengan lampiran Surat Pernyataan Tanggung Jawab yang ditandatangani Kepala Madrasah dan bermeterai 6000.
  2. Apabila  Format BOS K-2 yang sekarang menjadi K-7 dan dilampiri Pernyataan Tanggung Jawab dimasukkan dijilid otomatis sebagai lampiran, Pernyataan Tanggung Jawab ikut dijilid kan? Lalu bagaimana dengan urutan Format BOS-K2 menjadi Format BOS K-7?
  3. Pertanyaan tersebut dijawab setelah pertanyaan ini: APAKAH JUKNIS BOS REVISI TERAKHIR yang diemailkan ini digunakan atau tidak? Kalau digunakan kenapa tidak disampaikan perubahan-perubahannya. Kalau tidak kenapa diemailkan?......hayo tolong ketua2 KKM seKab Kediri kritis sedikit lah .........Matur Nuwun Pangapunten Kang Kathah

Silakan Cari di sini

Berita Terkini