Mungkin ini kabar bermata dua, gembira sekaligus "merana". Berdasarkan Surat Kakanwil Kemenag Jatim Nomor:Kw.13.4/5/PP.00/484/2013 bahwa dalam DIPA Kemenag Propinsi Jatim tgl. 25 Desember 2012 terdapat pos anggaran untuk bantuan Vakasi Bagi Pengawas Ruang Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) MI, MTs dan MA Tahun Pelajaraa 2012/2013. Tentu saja maksudnya uang rupiah atas nama sejumlah pengawas dari Madrasah Swasta yang di-SK-kan oleh Kepala Kemenag Kab/Kota dengan rincian sbb:
- Kuota MI se Jatim : 8.546 orang
- Kuota MTs se Jatim : 7.737 orang
- Kuota MA se Jatim : 5.305 Jumlah 21.588 orang.
Tentu saja tidak semua pengawas kebagian "vakasi" ini. Taruh saja 25 ribuan x 21.588 = 539.700.000,- sudah lebih dari setengah miliar. Sebuah angka lumayan. Saya membayangkan "ANDAIKAN" tidak ada "UAMBN", tidak ada "SKHUAMBN" tidak ada subsidi, dana dialokasikan hal "PENTING" yang prioritas lainnya. Wow ..... angkanya fantastis secara nasional. Fakta di lapangan, uang vakasi ini menurut 'hemat' saya tidak banyak membantu, lebih baik digunakan untuk mengelola manajemen pelaksanaan UAMBN, misalnya buat beli SCANNER sudah dapat lebih dari 15 bahkan bisa mencapai 20 scanner. Gunakan untuk koreksi UAMBN dan try out UN dan penilaian lainnya. Biaya perawatan tentu ada tapi saya kira tidak tiap bulan.
Bagi saya pengalokasian subsidi UAMBN ini cukup ajaib alias aneh. Ini sih sekedar urun rembug yang belum tentu dibenarkan...! Silakan donlot kuota dan suratnya di sini.
Satu lagi saya katakan "merana" karena jelas saja ada yang dapat ada yang tidak dapat. Contoh Kabupaten Kediri untuk MI kuotanya 332 jumlah MI peserta UAMBN 219 kalau setiap MI kita rata-rata 3 orang, berarti 657 orang dengan jatah 332. Itupun kalau cara membaginya bil'adli wa ttaswiyah.
Bagi Madrasah yang Pengawas UN dan UAMBN berbeda juga dilema lagi, mau dibagi semakin banyak orangnya. Meskipun untuk pengawas UAMBN tapi pengawas UN akan ngiri kan. Ujung-ujungnya bisa buat "makan bersama" biar kebagian semua. Kalau hal ini terjadi .... wow........ Apa makna uang vakasi ini...!?
Satu lagi saya katakan "merana" karena jelas saja ada yang dapat ada yang tidak dapat. Contoh Kabupaten Kediri untuk MI kuotanya 332 jumlah MI peserta UAMBN 219 kalau setiap MI kita rata-rata 3 orang, berarti 657 orang dengan jatah 332. Itupun kalau cara membaginya bil'adli wa ttaswiyah.
Bagi Madrasah yang Pengawas UN dan UAMBN berbeda juga dilema lagi, mau dibagi semakin banyak orangnya. Meskipun untuk pengawas UAMBN tapi pengawas UN akan ngiri kan. Ujung-ujungnya bisa buat "makan bersama" biar kebagian semua. Kalau hal ini terjadi .... wow........ Apa makna uang vakasi ini...!?