Pelaksanaan Ujian Nasional MI/SD di Kabupaten Kediri tahun ini terasa berbeda, setidaknya dapat kami rasakan di Kecamatan tempat kami dan sangat mungkin juga terjadi di wilayah setempat lainnya. Hal berbeda yang kami maksudkan antara lain:
- Sampai detik ini Pedoman Teknis Pelaksanaan UN baik yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan tingkat Provinsi maupun Kabupaten belum diterbitkan/disampaikan ke Penyelenggara tingkat Madrasah/Sekolah.
- Tidak ada sosialisasi UN (POS UN) secara intensif seperti tahun 2012.
- Manajemen pelaksanaan dan administrasi UN MI/SD kurang akurat
- Pembentukan Panitia yang kurang solid, peran dan keberadaan Kemenag dalam Rayon 72 tidak memiliki kemandirian tetapi juga tidak memiliki soliditas dengan Dispora (rayon 22).
Indikatornya antara lain:
- Domnis UN MI/SD belum diterima MI Penyelenggara di Kecamatan Badas.
- POS UN dicetak dan dicari sendiri oleh MI Penyelenggara melalui website, sosialisasi tanpa materi cetak sebagaimana tahun 2012.
- Penataan ruang di sub rayon 25 rayon 72 tidak konsisten dan berbeda dengan tahun sebelumnya bahkan bertentangan dengan Surat Edaran BSNP. Surat Keputusan UN sub rayon 25 tidak memenuhi kaidah hukum administrasi dan logika.
- Peran Kemenag tidak jelas, pendataan UN MI terkadang ke Mapenda terkadang ke Dispora. Kenapa Kemenag tidak memiliki kewenangan sampai akhir.
Salah satu hal berbeda yang membuat kami menguras energi karena berkali-kali harus meminta perubahan dan penjelasan namun dijawab kayak main pingpong adalah penataan ruang UN. Dalam penataan UN terdapat beberapa Madrasah pesertanya dimerger dalam satu ruang, bahkan ada salah satu ruang ditempati peserta UN dari tiga Madrasah sekaligus. Setelah ditanyakan jawaban selalu "digantungkan" ke Panitia (Pejabat Dispora) Kabupaten, Panitia Kabupaten katanya berdasarkan pengarahan Provinsi. Kenapa pejabat kita sedikit yang kretaif meski sedikit saja, mengapa tidak koordinasi dengan Pusat. Dengan teknologi masa kini waktu dan jarak bukanlah masalah.
Yang kami butuhkan adalah jawaban atas model penataan ruang yang berdasarkan ATURAN yang JELAS bukan kemauan pejabat belaka. Namun hal ini tidak pernah terpenuhi karena memang nyatanya tidak terdapat aturan yang mengatur tentang MERGER peserta UN dalam satu ruang.
Belakangan BSNP mengeluarkan surat edaran tertanggal 14 Maret 2013 yang salah satu isinya adalah bahwa Madrasag/Sekolah penggabung pengaturan ruangnya terpisah dari Madrasah/Sekolah Penyelenggara.
Selama ini Domnis Propinsi dan Kabupaten 100% kopi paste POS UN, la apa maknanya, seharusnya ada hal-hal yang masih umum diterjemahkan dalam Domnis bawahnya kalau tetap wah buang-buang anggaran saja..... Salah satu contohnya ya penataan ruang ini tidak pernah ada di manapun....
Nah ketahuan kan propinsi tidak koordinasi dengan pusat dalam memahami dan menerjemahkan POS UN.....hehehe....
Berikut ini cara pengaturan ruang ujian jika jumlah peserta melebihi 20 atau kelipatannya:
Berikut ini cara pengaturan ruang ujian jika jumlah peserta melebihi 20 atau kelipatannya:
Jika kelebihan peserta ≤ 5 siswa, maka
diatur sebagai berikut:
Jumlah Peserta
|
Ruang kecil
A
|
Ruang kecil
B
|
21
|
10
|
11
|
22
|
10
|
12
|
23
|
10
|
13
|
24
|
10
|
14
|
25
|
10
|
15
|
Jika kelebihan peserta ≥ 6 siswa, maka
peserta tersebut ditempatkan dalam satu ruang tersendiri
Jumlah Peserta
|
Ruang besar
|
Ruang kecil
|
26
|
20
|
6
|
27
|
20
|
7
|
28
|
20
|
8
|
29
|
20
|
9
|
30
|
20
|
10
|
Dst
|
...
|
...
|