DRAFT ANGGARAN DASAR K3MI KECAMATAN BADAS
BISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIM
MUKADIMAH
Dengan Rahmat Allah SWT, Kami Kepala Madrasah Ibtidaiyah Kecamatan Badas Kabupaten Kediri Jawa Timur, menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan dan mengembangkan profesionalisme Kepala Madrasah, demi terbangunnya masyarakat Islami bedasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 melalui pendidikan di Madrasah. Kami bersepakat untuk bergabung dalam suatu wadah yang dibentuk dengan Anggaran Dasar.
Berdasarkan kesepakatan ini, dan dengan semangat Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan Ing Ngarso Sung tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tutwuri Handayani, maka kami para Kepala Madrasah Ibtidaiyah Kecamatan Badas Kabupaten Kediri Jawa Timur bersama-sama membentuk organisasi profesi yang diberi nama KELOMPOK KERJA KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH (K3MI) Kecamatan Badas Kabupaten Kediri Jawa Timur yang memiliki Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam AD/ART ini, yang dimaksud :
(1) Kementerian Agama atau disingkat Kemenag adalah Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri.
(2) K3MI adalah Kelompok Kerja Kepala Madrasah Ibtidaiyah.
(3) Madrasah Ibtidaiyah adalah satuan pendidikan dasar di lingkungan Kementerian Agama yang berciri khas Islam.
(4) Musyawarah Kecamatan (Muscam) adalah Musyawarah Kecamatan yang diselenggarakan oleh Panitia yang dipilih pada musyawarah persiapan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
(5) Kepala Madrasah adalah Kepala Madrasah Ibtidaiyah yang berada di wilayah kerja Kecamatan Badas.
BAB II
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2
(1) Organisasi ini bernama Kelompok Kerja Kepala Madrasah Ibtidaiyah, disingkat K3MI Kecamatan Badas.
(2) K3MI Kecamatan Badas didirikan pada tanggal ................... untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
(3) K3MI Kecamatan Badas bertempat kedudukan di Kecamatan Badas.
BAB III
ASAS, DASAR, BENTUK DAN SIFAT
Pasal 3
K3MI Kecamatan Badas berasaskan Pancasila dan Nilai-nilai Islam
Pasal 4
K3MI Kecamatan Badas berdasarkan:
(1) Undang-Undang Dasar 1945;
(2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
(3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
Pasal 5
Organisasi berbentuk organisasi profesi
Pasal 6
Organisasi bersifat independen, profesional, religius dan sosial.
BAB IV
TUJUAN
TUJUAN
Pasal 7
Organisasi bertujuan:
(1) mendukung program dan kebijakan Kementerian Agama dan K3MI Kabupaten Kediri
(2) menegakkan kode etik profesi Kepala dan Guru Madrasah Ibtidaiyah
(3) memberikan perlindungan profesi Kepala dan Guru Madrasah Ibtidaiyah
(4) melakukan pembinaan dan pengembangan profesi Kepala dan Guru Madrasah Ibtidaiyah
(5) mendukung visi, misi Kementerian Agama dan Pendidikan Nasional
(6) mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa warga Madrasah Ibtidaiyah di Kecamatan Badas
(7) meningkatkan peran dan tanggungjawab warga Madrasah Ibtidaiyah dalam penyelenggaraan pendidikan guna mensukseskan program wajar dikdas 9 tahun
(8) menciptakan dan mempelopori suasana dan kondisi pengelolaan pendidikan yang transparan, akuntabel, mandiri dan demokratis dalam penyelenggaraan pendidikan dasar yang bercirikhas Islam;
BAB V
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 8
Organisasi memiliki tugas pokok :
(1) melaksanakan pertemuan dan kegiatan secara berkesinambungan
(2) berperan aktif dalam meningkatkan dan mengembangan kualitas pendidikan
(3) mengembangkan organisasi K3MI sebagai sarana meningkatkan profesi dan ukhuwwah.
(4) mendorong peningkatan kesejahteraan dan pembangunan Madrasah Ibtidayah
Pasal 9
Organisasi berfungsi:
(1) menindaklanjuti program dan agenda Kementerian Agama dan K3MI Kabupaten Kediri
(2) memajukan profesi
(3) meningkatkan kompetensi,
(4) meningkatkan karir
(5) meningkatkan wawasan kependidikan
(6) memberikan perlindungan profesi
(7) meningkatkan kesejahteraan
(8) meningkatkan pengabdian kepada masyarakat
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 10
(1) Anggota K3MI Kecamatan Badas adalah Kepala Madrasah Ibtidaiyah yang berada di wilayah kerja Kecamatan Badas baik negeri maupun swasta.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
KEPENGURUSAN DAN TUGAS POKOK
Pasal 11
Kepengurusan organisasi terdiri dari :
a. Pengurus Harian;
b. Dewan Pembina;
c. Dewan Penasehat.
Pasal 12
Organisasi memiliki pembina yang terdiri dari :
(1) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri
(2) Kepala Seksi Mapenda Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri
(3) Pengawas Pendidikan Agama Islam Kecamatan Badas
Pasal 14
Penasehat Organisasi terdiri dari :
(1) Ulama
(2) Tokoh Pendidikan yang berkomitmen terhadap eksistensi Madrasah Ibtidaiyah yang ditentukan dalam musyawarah
(3) Kepala Madrasah yang ditunjuk oleh Pengurus.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 16
Keuangan Organisasi diperoleh dari :
(1) Bantuan Pemerintah pusat dan Daerah
(2) Iuran anggota
(3) Infaq, shodaqoh, zakat, hibah dan bantuan lain yang tidak mengikat
(4) Usaha lain yang halal dan sah
BAB IX
ATRIBUT
Pasal 17
K3MI Kecamatan Badas memiliki lambang yang sesuai dengan moto perjuangan pendidikan Islam
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 18
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah K3MI yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah peserta, dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta yang hadir.
Pasal 19
(1) Pembubaran organisasi dapat dilakukan berdasarkan Keputusan Musyawarah K3MI yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah peserta serta disetujui oleh sekurang-kurangnya 4/5 (empat perlima) dari jumlah peserta yang hadir.
(2) Seluruh harta kekayaan organisasi yang dibubarkan setelah dihitung kewajiban-kewajiban yang harus dilunasi, sisanya diserahkan kepada organisasi, lembaga atau badan yang mengurus/melanjutkannya.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan lain yang berlaku dalam organisasi K3MI Kecamatan Badas
(2) Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Badas
Tanggal : 3 Desember 2011
PIMPINAN SIDANG
Ketua, H. NUR HAWIN, S.Pd.I | Notulis, SUPARJO RUSTAM, S.Pd.I |
ANGGOTA | |
1. Zaenal Abidin, S.Pd.I | 1. ________________ |
2. Abu Naim, S.Pd.I | 2. ________________ |
3. Nurul Mahfudhoh, S.Ag | 3. ________________ |
4. Miftahul Ulum, S.Pd.I | 4. ________________ |
5. Masyhuri, S.Pd | 5. ________________ |
6. Djamilah, S.Pd.I | 6. ________________ |
7. Zainudin, S.Pd.I | 7. ________________ |
8. Moh. Qosim S. | 8. ________________ |
9. Mustakim, S.Ag | 9. ________________ |
10. Drs. H. Masykur Lukman, S.H,M.Si | 10. ________________ |
11. Umi Zahrok, S.Pd.I | 11. ________________ |
12. Machwiyah, A.Ma | 12. ________________ |
13. Kawakib, S.Pd.I | 13. ________________ |
14. Farida, S.Pd.I | 14. ________________ |
15. Ali Hermadi | 15. ________________ |
16. Misbahul Munir, S.Pd | 16. ________________ |
17. Afadin Munif, S.Pd.I | 17. ________________ |
18. Nurul Khujjah, S.Ag | 18. ________________ |
19. Yogi Wibridoko, S.Pd.I | 19. ________________ |
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK KERJA KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH (K3MI)
KECAMATAN BADAS
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota K3MI Kecamatan Badas adalah Kepala Madrasah Ibtidaiyah dari satuan pendidikan di Wilayah Kerja Kecamatan Badas
Pasal 2
Keanggotaan K3MI Kecamatan Badas terdiri dari anggota biasa dan anggota kehormatan.
Pasal 3
(1) Anggota biasa adalah seluruh Kepala Madrasah Ibtidaiyah yang ada di wilayah kerja Kecamatan Badas
(2) Angggota kehormatan adalah warga masyarakat atau pihak tertentu yang memiliki kepedulian terhadap Eksistensi Madrasah Ibtidaiyah dan pendidikan nasional.
(3) Pengangkatan anggota kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Pengurus setelah mendengar pendapat dan usulan dari anggota.
(4) Pengangkatan anggota kehormatan oleh Pengurus organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada Musyawarah K3MI untuk mendapat pengesahan sukurang setengah ditambah satu dari peserta yang hadir.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 4
(1) Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam organisasi.
(2) Anggota biasa mempunyai hak, antara lain :
a. Mendapat perlakuan yang sama dalam organisasi;
b. Berbicara dan mengeluarkan pendapat baik lisan maupun dengan tulisan dalam setiap kesempatan untuk kepentingan organisasi;
c. Mendapat perlindungan, pelatihan dan pengembangan profesi dari organisasi
d. Memilih dan dipilih dalam kepengurusan K3MI.
(3) Anggota biasa mempunyai kewajiban, antara lain :
a. Melaksanakan dan menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta segala ketentuan/peraturan yang ditetapkan oleh organisasi;
b. Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik organisasi;
c. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan organisasi;
d. Membayar iuran kepada organisasi yang besar/jumlahnya ditetapkan dalam Peraturan Organisasi.
e. Menaati dan melaksanakan setiap ketetapan dan/atau keputusan organisasi baik yang ditetapkan oleh pengurus, Musyawarah K3MI, maupun badan/organisasi pelaksana yang dibentuk oleh K3MI.
Pasal 5
(1) Anggota kehormatan mempunyai hak, antara lain :
a. Hak-hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c;
b. Tidak mempunyai hak pilih, akan tetapi dapat dipilih dalam kepengurusan untuk jabatan Penasehat.
(2) Anggota kehormatan mempunyai kewajiban, antara lain :
a. Membantu organisasi baik secara moril maupun materiil;
b. Memberikan saran dan pendapat demi kemajuan organisasi.
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 6
(1) Kepengurusan K3MI Kecamatan Badas terdiri dari unsur :
a. Pengurus Harian;
b. Dewan Pembina;
c. Dewan Penasehat.
(2) Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas :
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bendahara;
(3) Dalam menjalankan tugasnya, Pengurus Harian dapat mengangkat seksi-seksi/bidang-bidang sesuai keperluan.
BAB IV
TUGAS POKOK DAN MASA JABATAN KEPENGURUSAN
TUGAS POKOK DAN MASA JABATAN KEPENGURUSAN
Pasal 7
(1) Pengurus K3MI Kecamatan Badas adalah pemegang mandat Musyawarah Kecamatan K3MI merupakan pemimpin tertinggi organisasi tingkat Kecamatan Badas yang bersifat kolektif, dan antara lain bertugas:
a. Menjalankan segala ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan musyawarah K3MI, dan keputusan-keputusan lain yang ditetapkan organisasi;
b. Menyelenggarakan rapat kerja K3MI, rapat pleno pengurus, dan rapat-rapat lainnya;
c. Melakukan hubungan kerjasama, konsultasi, koordinasi baik secara intern maupun ekstern dengan instansi/lembaga atau badan-badan lain yang dipandang perlu untuk mencapai tujuan organisasi;
d. Mengupayakan penggalian sumber dana untuk keperluan/kegiatan organisasi;
e. Mengkoordinasikan dengan seksi Mapenda Kementerian Agama Kabupaten dalam setiap penyelenggaraan kegiatan Madrasah Ibtidaiyah baik yang bersifat edukatif maupun non edukatif;
f. Mengupayakan penyelenggaraan Musyawarah Kecamatan (Muscam) K3MI dapat dilaksanakan tepat waktu di akhir masa jabatan kepengurusan;
g. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban mengenai penyelenggaraan organisasi di akhir masa jabatan di hadapan Musyawarah Kecamatan (Muscam) K3MI Kecamatan Badas.
2. Dewan Pembina dan Dewan Penasehat merupakan bagian dari kepengurusan K3MI Kecamatan Badas yang bersifat kolektif, dan antara lain bertugas :
a. Menjalankan segala ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan Musyawarah K3MI, dan keputusan-keputusan lain yang ditetapkan organisasi.
b. Memberikan pertimbangan, mengajukan usul, saran dan pendapat baik diminta maupun atas inisiatif sendiri kepada Pengurus demi kepentingan organisasi;
c. Membantu pengupayaan pelaksanaan tugas Pengurus K3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f.
Pasal 8
(1) Masa jabatan Pengurus K3MI Kecamatan Badas adalah 3 (tiga) tahun.
(2) Ketua K3MI Kecamatan Badas, setelah masa jabatannya berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan paling lama 2 periode terhitung mulai periode sebelumnya secara berturut-turut.
BAB V
MUSYAWARAH KECAMATAN
Pasal 9
(1) Musyawarah Kecamatan (Muscam) K3MI adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat Kabupaten, yang diadakan dalam rangka pengambilan keputusan mengenai kebijakan organisasi yang bersifat strategis dan menyeluruh.
(2) Musyawarah Kecamatan (Muscam) K3MI dilaksanakan pada akhir Jabatan Pengurus Harian dan atau ditentukan lain oleh Musyawarah Istimewa;
(3) Musyawarah Kecamatan (Muscam) K3MI bertujuan untuk meminta Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Harian, Merumuskan Kebijakan strategis organisasi dan Pemilihan dan atau penetapan pengurus periode berikutnya;
(4) Musyawarah Kecamatan (Muscam) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh :
a. Pengurus Harian K3MI Kecamatan Badas;
b. Dewan Pembina, Dewan Penasehat dan Peninjau Muscam K3MI Kecamatan Badas;
c. Anggota K3MI Kecamatan Badas;
(5) Selain yang dimaksud pada ayat (2), Musyawarah Kecamatan (Muscam) dapat dihadiri oleh anggota kehormatan dan lain-lain yang diundang sebagai peninjau dan/atau nara sumber.
BAB VI
MUSYAWARAH ISTIMEWA
Pasal 10
(1) Musyawarah Istimewa (Muswa) K3MI adalah Musyawarah Kecamatan yang dilaksanakan karena adanya kejadian khusus.
(2) Kejadian khusus sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah:
a. adanya pengurus yang berhalangan tetap karena meninggal dunia, tidak berstatus sebagai Kepala Madrasah, mutasi ke luar wilayah kerja Kecamatan Badas, sakit yang menghalangi secara permanen pelaksanaan tugas sebagai pengurus;
b. adanyan pengurus yang mengundurkan diri;
c. terjadinya penyimpangan dan/atau pelanggaran terhadap AD/ART K3MI.
(3) Musyawarah Istimewa (Muswa) dapat dilaksanakan apabila disetujui dan diusulkan secara tertulis oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota;
(4) Musyawarah Istimewa (Muswa) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh :
a. Pengurus Harian K3MI Kecamatan Badas;
b. Dewan Pembina, Dewan Penasehat dan Peninjau Muscam K3MI Kecamatan Badas;
c. Anggota K3MI Kecamatan Badas;
(5) Selain yang dimaksud pada ayat (2), Musyawarah Istimewa (Muswa) dapat dihadiri oleh anggota kehormatan dan lain-lain yang diundang sebagai peninjau dan/atau nara sumber.
BAB VII
RAPAT-RAPAT
Bagian Pertama
Rapat Kerja
Pasal 11
1. Rapat Kerja K3MI adalah rapat yang diselenggarakan oleh Pengurus K3MI Kecamatan Badas dalam rangka perumusan kebijakan-kebijakan organisasi yang telah diputuskan oleh Musyawarah K3MI serta penetapan keputusan-keputusan lain yang bersifat strategis dan dipandang perlu sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi.
2. Rapat Kerja K3MI diselenggarakan pasca Musyawarah Kecamatan (Muscam) K3MI, yang waktu pelaksanaannya ditetapkan oleh Pengurus K3MI Kecamatan Badas.
3. Rapat Kerja dihadiri oleh :
a. Pengurus Harian K3MI Kecamatan Badas;
b. Dewan Pembina dan atau Penasehat K3MI Kecamatan Badas;
c. Lain-lain yang diundang sebagai peninjau dan/atau nara sumber.
Bagian Kedua
Rapat Pleno
Pasal 12
1. Rapat Pleno Pengurus K3MI Kecamatan Badas adalah rapat yang dihadiri oleh semua anggota pengurus harian dan bidang-bidang dalam rangka penetapan langkah-langkah strategis serta evaluasi pelaksanaan hasil-hasil musyawarah K3MI dan/atau hasil-hasil rapat kerja K3MI serta program organisasi, yang diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
2. Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihadiri oleh wakil Dewan Penasehat dan Dewan Pembina K3MI Kecamatan Badas.
Bagian Ketiga
Rapat Pengurus Harian
Pasal 13
1. Rapat Pengurus Harian K3MI Kecamatan Badas adalah rapat rutin yang dihadiri oleh semua anggota pengurus harian dalam rangka evaluasi kinerja, penilaian pelaksanaan tugas dan hasil-hasil yang telah dicapai serta yang masih perlu dilakukan, dan hal-hal lain yang perlu dibahas sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas kepengurusan.
2. Rapat Pengurus Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diadakan setiap waktu sesuai keperluan.
3. Dalam rapat pengurus harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bila dipandang perlu dapat dihadiri oleh bidang-bidang/seksi-seksi.
4. Selain dalam rapat pengurus harian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bidang-bidang/seksi-seksi dapat mengadakan rapat-rapat sendiri sesuai keperluan dengan persetujuan pengurus harian.
Pasal 14
Kuorum dan pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat sebagaimana dimaksud dalam pasal 9,10,11, 12, dan 13 adalah apabila dihadiri oleh setengah ditambah satu dari peserta yang hadir.
Pasal 15
Pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat-rapat K3MI Kecamatan Badas diupayakan melalui musyawarah dan mufakat, dan apabila melalui musyawrah dan mufakat tidak tercapai keputusan, pengambilan keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 16
Organisasi K3MI Kecamatan Badas mempunyai atribut berupa lambang serta atribut lainnya.
BAB X
SANKSI
Pasal 16
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan AD/ART dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini secara hirarki berupa:
a. Peringatan lisan
b. Surat Peringatan pertama (SP 1)
c. Surat Peringatan kedua (SP 2)
d. Tahkim
(3) Tahkim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d pasal ini adalah sanksi dalam bentuk tertentu sesuai dengan jenis pelanggaran yang diputuskan melalui sidang tahkim.
(4) Sidang Tahkim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini, dilakukan oleh Pengurus bersama Dewan Penasehat setelah berkoordinasi dengan Dewan Pembina.
(5) Apabila pelanggar adalah anggota pengurus atau penasehat, Sidang Tahkim dilaksanakan oleh pengurus dan penasehat yang lainnya bersama anggota K3MI.
(6) Apabila pelanggar adalah seluruh anggota pengurus dan/atau penasehat baik secara individu maupun kolektif, Sidang Tahkim dilakukan oleh anggota K3MI setelah berkoordinasi dengan Dewan Pembina dan mengacu pada pasal 14 dan 15 Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 17
(1) Dalam penyelenggaraan organisasi dan bersifat khusus, Pengurus K3MI Kecamatan Badas dapat membentuk Kepanitian/Tim yang membantu pelaksanaan tugas-tugas pengurus.
(2) Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
(3) Peraturan Organisasi dibuat oleh Pengurus dengan persetujuan Musyawarah Anggota K3MI.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) diatur dalam Peraturan organisasi atau ketetapan/keputusan Pengurus.
(2) Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Badas
Tanggal : 3 Desember 2011
PIMPINAN SIDANG
Ketua H. NUR HAWIN, S.Pd.I | Notulis SUPARJO RUSTAM, S.Pd.I |
ANGGOTA | |
1. Zaenal Abidin, S.Pd.I | 1. ________________ |
2. Abu Naim, S.Pd.I | 2. ________________ |
3. Nurul Mahfudhoh, S.Ag | 3. ________________ |
4. Miftahul Ulum, S.Pd.I | 4. ________________ |
5. Masyhuri, S.Pd | 5. ________________ |
6. Djamilah, S.Pd.I | 6. ________________ |
7. Zainudin, S.Pd.I | 7. ________________ |
8. Moh. Qosim S. | 8. ________________ |
9. Mustakim, S.Ag | 9. ________________ |
10. Drs. H. Masykur Lukman, S.H,M.Si | 10. ________________ |
11. Umi Zahrok, S.Pd.I | 11. ________________ |
12. Machwiyah, A.Ma | 12. ________________ |
13. Kawakib, S.Pd.I | 13. ________________ |
14. Farida, S.Pd.I | 14. ________________ |
15. Ali Hermadi | 15. ________________ |
16. Misbahul Munir, S.Pd | 16. ________________ |
17. Afadin Munif, S.Pd.I | 17. ________________ |
18. Nurul Khujjah, S.Ag | 18. ________________ |
19. Yogi Wibridoko, S.Pd.I | 19. ________________ |