Selasa, 05 Juni 2012

Permulaan Tapel Kaldik 2012/2013


Pada posting Pembetulan/ralat Kalender Pendidikan sebelumnya, berdasarkan surat Edaran Kadindik Prov. Jatim awal TAPEL 2012/2013 adalah 9 Juli 2012. Tetapi seperti tertuju surat tersebut adalah Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota, maka untuk lingkungan Kemenag (RA/Madrasah) berikut kutipan isi Surat Edaran Kemenag Kanwil Provinsi Jawa Timur Nomor: Kw.13.4/I/PP.04/1608/2012 tanggal 22 Mei 2012 perihal Permulaan Tahun Pelajaran 2012-2013. 
Isi surat sbb:

A.
Landasan

Juknis PPDB 2012-2013 Dirpen Madrasah Dirjen Pendis Kemenag RI Tahun 2012
B.
Kutipan Point surat
1.
Permulaan Kegiatan Orientasi Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2012-2013bagi RA/TA/BA, MI, MTs, dan MA adalah Minggu kedua bulan Juli 2012;
2.
Pelaksanaan awal masuk Tahun Pelajaran 2012-2013adalah hari Senin, 16 Juli 2012;
3.
Hari libur RA/Madrasah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus;
4.
Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan hendaknya disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen Standar Isi (Permendiknas No. 22/2006 dan Permenag No. 2/2008) dengan memperhatikan ketentuan dari Pemerintah Kabupaten/Kota.
Terlepas soal pro-kontra awal masuk 9 Juli 2012 atau 16 Juli 2012, edaran yang telah sampai di tangan kita yang kita gunakan, yaitu 16 Juli 2012. Tetapi jangan salah memberikan makna tentang libur. Makna waktu LIBUR sesuai dengan Permendiknas 22/2006 adalah:
Waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud.
Bentuk waktu libur antara lain: jeda tengah semester, jeda antar semester, dll. Lebih lanjut dapat dilihat tabel berikut:

NO
KEGIATAN
ALOKASI WAKTU
KETERANGAN
1
Minggu efektif belajar
Minimum 34 minggu dan maksimum 38 minggu
Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan
2
Jeda tengah semester
Maksimum 2 minggu
Satu minggu setiap semester
3
Jeda antarsemester
Maksimum 2 minggu
Antara semester I dan II
4
Libur akhir tahun pelajaran
Maksimum 3 minggu
Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran
5
Hari libur keagamaan
2 – 4 minggu
Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif.
6
Hari libur umum/ nasional
Maksimum 2 minggu
Disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah.
7
Hari libur khusus
Maksimum 1 minggu
Untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing-masing.
8
Kegiatan khusus sekolah/
madrasah
Maksimum 3 minggu
Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh sekolah/madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif.

Silakan Cari di sini

Berita Terkini