1. Sebelum dibagikan dokumen Ijazah/SKH (UAMBN/UN) wajib difotokopi dan diarsipkan sbb:
a. 1 set fotokopi legalisir disimpan di Madrasah oleh Wali/Guru Kelas VI
b. 1 set fotokopi legalisir disimpan di Madrasah oleh ketatausahaan/Kepala Madrasah
c. 1 set fotokopi legalisir untuk instansi yang berkepentingan (pemerintah jika diminta)
d. 1 set fotokopi tanpa legalisir disimpan di Madrasah
e. 1 CD dan file komputer disimpan di Madrasah dan Komputer secara digital (discan warna tipe PDF)
2. Apabila dimungkinkan simpan file secara online tetapi tetapi di server berbayar atau yang dijamin aman.
3. Digitalkan/scaning atau PDF-kan semua dokumen proses dari Nilai Raport 7-11, Nilai UM, Nilai UN, NM
dan NA dalam kepingan CD dan/atau Komputer Madrasah sehingga setiap Tahun ada arsip 1 CD.
4. Bagi siswa/alumni sarankan/fasilitasi agar memiliki dokumen kopian tanpa legalisir dengan hasil kopi yang
sangat bagus minimal ukuran kertas 80 gram. Jika memerlukan fotokopi jangan membawa aslinya ketika
memfotokopi Ijazah, karena kasus Ijazah asli tertinggal di fotokopi dan kelupaan akhirnya hilang.
5. Arsip manual (cetak) harus dijilid secara rapi dalam paket terpecah dan/atau dijadikan satu set semua jenis
dokumen mulai SKH, Ijazah, NISN, dll.
OK selamat mengisi Ijazah mulai sekarang..... lo Blangkonya mana? hehe.... Buat duplikasinya dulu pakek Excel, jika selesai tinggal memindah. (wah 2 kali kerja). Bagi yang memakai duplikasi ijazah dalam Excel yang kami bagikan melalui operator MI, WAJIB mengecek secara manual kebenarannya. Karena tidak ada koreksi khusus terkait kebenaran rumus yang kami buat. Terimakasih