Pada tanggal 16 Agustus 2012 Menteri Agama telah menetapkan Peraturan baru tentang tata kerja Kementerian Agama yaitu Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama yang ditetapkan pada tanggal 16 Agustus 2012 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 24 Agustus 2012. PMA 13/2012 ini sekaligus mencabut Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.
Dalam PMA ini terdapat beberapa perubahan yang salah satunya adalah perubahan nama Seksi Mapenda (Madrasah dan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum) menjadi SEKSI PENDIDIKAN MADRASAH, termasuk Kemenag Kabupaten Kediri. Berikut kutipan tentang susunan organisasi Kemenag Kabupaten Kediri berdasarkan PMA tersebut:
Pasal 497 PMA 13/2012
(4) Susunan Organisasi Kantor
Kementerian Agama Kabupaten
Jember, Kabupaten Kediri, Kabupaten
Madiun, dan Kabupaten
Malang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 464 ayat (2) huruf
ff sampai dengan huruf ii terdiri dari:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Seksi Pendidikan
Madrasah;
c. Seksi Pendidikan Diniyah
dan Pondok Pesantren;
d. Seksi Pendidikan Agama
Islam;
e. Seksi Penyelenggaraan
Haji dan Umrah;
f. Seksi Bimbingan
Masyarakat Islam;
g. Penyelenggara Syariah;
h. Penyelenggara Kristen;
i. Penyelenggara Katolik;
dan
j. Kelompok Jabatan Fungsional.
Yang tercetak merah adalah seksi yang terkait langsung dengan pendidikan terdiri dari tiga yaitu:
- Seksi Pendidikan Madrasah bertugas: melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang RA, MI, MTs, MA, dan MAK.
- Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren bertugas: melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.
- Seksi Pendidikan Agama Islam bertugas: melakukan pelayanan dan bimbingan teknis, pembinaan serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam pada PAUD, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK.
Di wilayah lain hal ini sudah disosialisasikan dan diterapkan, di Jawa Timur, di Kediri entah menunggu ada pejabatnya atau kapan belum ada informasi resmi.
Secara lengkap silakan donlot PMA 13/2012 di sini.
Salah satu Kabupaten yang sudah menindaklanjuti dalam bentuk mengubah alamat situsnya adalah Kabupaten Sleman Yogyakarta situs semula http://mapendasleman.wordpress.com/ menjadi http://spmsleman.wordpress.com/.