Setelah cukup lama ditunggu, akhirnya diupload juga POS UN 2013. Tidak seperti tahun sebelumnya, kali ini Tata Tertib Pengawas selain di POS juga ada File tersendiri. Namun ada sedikitbperbedaan redaksi dan isi. Salah satunya dalam File Tata Tertib Pengawas UN 2012/2013 kehadiran Pengawas di lokasi tertulis "45 menit sebelum ujian dimulai", namun pada POS UN MI/SD disebutkan 30 menit sebelumnya. Sementara dalam POS UN tingkat atasnya disebutkan 45 menit. Berarti yang digunakan yang di POS UN MI/SD 30 menit dan MTs/SMP/MA/SMA/SMK 45 menit.
Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah (MI/SD) ditetapkan oleh Kepala Sekolah/Madrasah penyelenggara UN, yang terdiri atas unsur-unsur:
Berbeda dengan POS UN tingkat MTs/MA, secara umum POS UN MI/SD tidak berbeda jauh dengan tahun sebelumnya hanya ada ada beberapa penekanan redaksional. Berikut sebagian dari isi POS tersebut:
- Kepala Sekolah/Madrasah d an guru dari sekolah/madrasah penyelenggara UN yang bersangkutan;
- Kepala Sekolah/Madrasah dan guru dari Sekolah/Madrasah lain yang bergabung
Yang berbeda pada point (2) adalah kata-kata dan guru berkonsekuensi Panitia dari unsur Madrasah penggabung tidak hanya Kepala MI saja tetapi juga guru dari MI penggabung. Meskipun kasus ini tidak banyak terjadi, di sebagian penyelenggara hanya Kepala MI saja yang dilibatkan dalam kepanitiaan dari Madrasah penggabung. Selain faktor biaya juga karena jumlah peserta yang ikut cukup sedikit sehingga dianggap cukup ditangani Kepala. Merujuk dari POS ini maka hal tersebut jangan lagi terjadi.
Sekedar pendapat saja, sebaiknya Guru yang dilibatkan adalah Guru Kelas VI atau Wakil Kepala atau guru yang cukup dekat dengan siswa Kelas VI. Kenapa guru kelas VI ya karena secara logika guru kelas VI lebih banyak tahu tentang siswa tersebut, jika tidak bisa karena ditugaskan keluar ya bisa wakil Kepala, jika juga tidak bisa, minimal guru yang cukup dekat dengan kelas VI.
Baik langsung saja download file-filenya di link berikut;
UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL (UAMBN) 2013
UJIAN NASIONAL (UN) 2013
1. Permendikbud Nomor 3 Tahun 2013 (Kriteria Kelulusan & Penyelenggaraan US/M, UN)