Selasa, 24 Januari 2012

JUKNIS SERTIFIKASI KEMENAG 2012

Sertifikasi di Kemdikbud agaknya jauh lebih siap dan tertata. Ini dibuktikan dengan sistem informasi online yang cepat dan akurat. Bahkan sistem pengujiannyapun sudah disiapkan yang kabarnya ada UJI KOMPETENSI. Uji Kompetensi sebenarnya sudah sejak awal adanya sertifikasi telah dirancang oleh TIM Perancang sertifikasi Pusat. Namun ditolak oleh DPR dan kemudian berubah menjadi model Portofolio yang belakangan mulai dihilangkan tinggal satu persen saja. Bagaimana di Kemenag. Berikut ini Pedoman pendataan/pemutakhiran datanya saja. Soal pedoman pelaksanaan sertifikasi, wallahu a'lam.

Untuk afdlol nya silakan unduh file aslinya di menu UNDUH.

PEDOMAN
PENGISIAN FORMULIR CALON PESERTA SERTIFIKASI
GURU RA/MADRASAH DALAM JABATAN TAHUN 2012

A.      Syarat:
Umum
1.          Berstatus sebagai GURU TETAP pada Raudlatul/Bustanul/Tarbiyatul Athfal atau pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah atau Madrasah Aliyah;
2.          Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
3.          Belum pernah menjadi peserta sertifikasi baik melalui jalur Penilaian Portofolio/PLPG maupun jalur Pendidikan Profesi, baik melalui Kantor Kementerian Agama (Kemenag) maupun melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (Diknas).
4.          Belum tercantum dalam Long List (Daftar Urut Prioritas) Sementara Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah tahun 2012; (Lihat Daftar Urut Prioritas Sementara CaIon Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah di Kantor-Kantor Kemenag Provinsi maupun Kab/Kota atau website: http://www.kemenag.go.id.)
5.          Pada 30 Desember 2012 berusia maksimal 58 tahun.
Khusus
Guru yang berijazah minimal S-1/D-IV:
1.        menjadi guru minimal sejak 29 Desember 2005 sampai sekarang secara terus-menerus; atau
2.        memiliki pengalaman kerja sebagai guru minimal 7 (tujuh) tahun pada 29 Desember 2012 secara akumulatif;
Guru yang berijazah SLTA/Diploma:
1.        pada 1 Januari 2012 berusia minimal 50 tahun dan telah menjadi guru sejak 1 Januari 1992 sampai sekarang secara terus menerus; atau
2.        pada 1 januari 2012 berusia minimal 50 tahun dan memiliki pengalaman kerja sebagai guru minimal 20 (dua puluh) tahun pada 1 Januari 2012 secara akumulatif; atau
3.        memiliki golongan minimal IV/a;

B.       Tata Cara
1.          Pastikan bahwa Formulir yang diisi adalah formulir sebagaimana terlampir.
2.          Formulir diisi secara lengkap, akurat, dan benar sesuai Pedoman ini.
3.          Formulir yang sudah diisi dilampiri dengan:
a.        copy Surat Keputusan (SK) pengangkatan (bagi PNS)
b.        copy Surat Keputusan (SK) sebagai Guru Tetap (bagi Non-PNS)
c.        copy SK sebagai Guru Tetap Non-PNS dan SK sebagai PNS (bagi guru PNS yang sudah memiliki pengalaman menjadi guru sebelum diangkat sebagai PNS).
d.        copy ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pihak yang berwenang.
4.          Formulir beserta lampirannya diverifikasi oleh Kepala RA/Madrasah (SATMINKAL). Setelah dinyatakan benar, akurat dan lengkap, Kepala RA/Madrasah membubuhkan tanda tangan dan cap/stempel madrasah pada formulir tersebut;
5.          Kepala RA/Madrasah menyerahkan formulir beserta seluruh berkas pendukungnya secara kolektif ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat, disertai dengan daftar yang berisi seluruh nama guru calon peserta sertifikasi. Penyerahan dicatat dalam Berita Acara Serah Terima.
6.          Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menghimpun dan melakukan verifikasi terhadap kebenaran, akurasi dan kelengkapan formulir beserta berkas guru calon peserta sertifikasi. Pastikan tidak ada: (1) nama yang ganda, (2) guru yang berasal dari RA/Madrasah di luar Kabupaten/Kota yang bersangkutan, dan (3) calon peserta yang tidak memenuhi syarat. Setelah dinyatakan benar, akurat dan lengkap, Kasi Mapenda/Kependa Islam pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menandatangani dan membubuhkan cap/stempel Kantor Kementerian Agama pada tiap-tiap formulir tersebut;
7.          Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyerahkan formulir beserta daftar yang berisi seluruh nama guru calon peserta sertifikasi se-kabupaten/kota kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi. Berkas pendukung tidak periu disertakan. Penyerahan dicatat dalam Berita Acara Serah Terima.
8.          Kanwil Kementerian Agama Provinsi menerima formulir beserta daftar calon peserta dari tiap-tiap kabupaten/kota, untuk dihimpun menjadi daftar calon peserta sertifikasi se-provinsi. Pastikan tidak ada: (1) nama calon peserta yang ganda, (2) calon peserta yang berasal dari RA/Madrasah di luar provinsi yang bersangkutan, dan (3) calon peserta yang tidak memenuhi syarat;
9.          Kanwil Kementerian Agama Provinsi menyerahkan formulir beserta daftar nama calon peserta sertifikasi tiap-tiap provinsi kepada Direktorat Pendidikan Madrasah untuk diverifikasi dan diolah menjadi Daftar Urutan Prioritas/DUP (Long List) peserta. Serah terima formulir dan daftar caion peserta dicatat dalam Berita Acara Serah Terima.

C.      Petunjuk Pengisian Formulir
1.          Diisi dengan mencoret kata yang tidak sesuai, membubuhkan tanda silang (X), atau menuliskan data dengan huruf balok (capital) pada tempat yang tersedia;
2.          Kata "Kabupaten/Kota" agar dipilih salah satu dengan mencoret kata yang tidak sesuai. Selanjutnya, tuilskan nama kabupaten atau kota yang sesuai. Jika tidak ada kejelasan tentang data ini, maka formulir tidak dapat diproses lebih lanjut (diskualifikasi);
3.          Penulisan nama tidak perlu mencantumkan gelar apapun (termasuk gelar Haji atau sejenisnya), selain gelar akademik;
4.          Penulisan gelar menggunakan singkatan yang lazim. Bila yang bersangkutan memiliki dua gelar, misalnya S-1 dan S-2, maka ditulis dengan meletakkan tanda koma C) di antara keduanya. Contoh: SE, M.Pd.
5.          Penulisan tempat lahir menggunakan nama Kabupaten/Kota kelahiran (bukan Desa/Kelurahan atau Kecamatan);
6.          Penulisan Nomor Induk Pegawai (NIP) menggunakan NIP baru (18 digit);
7.          SATMINKAL atau Satuan Administrasi Pangkal adalah RA/Madrasah/Sekolah yang menjadi tempat penugasan bagi PNS; atau menjadi tempat tugas di mana guru yang bersangkutan diangkat sebagai guru tetap (bagi yang Non-PNS). Meskipun mengajar di beberapa tempat, satu guru hanya memiliki satu SATMINKAL;
8.          Beban mengajar per minggu dihitung dalam satuan JTM atau Jam Tatap Muka. Tugas tambahan seperti menjadi kepala madrasah atau tainnya tidak dimasukkan dalam penghitungan beban mengajar. Oleh karena itu, untuk pengisian beban mengajar, sebutkan jumlah JTM mengajar saja, tidak termasuk nilai JTM dari tugas tambahan;
9.          Diketahui/disetujui dan ditandatangani oleh Kepala RA/Madrasah (SATMINKAL) dan dibubuhi cap/stempei RA/Madrasah (SATMINKAL);
10.       Diketahui/disetujui dan ditanda tangani oieh Kasi Mapenda/Kependa Islam dan dibubuhi cap/stempel Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
11.       Nama mata pelajaran beserta kode-nya diisi sesuai yang diampu pada SATMINKAL (iihat tabel daftar nama dan kode mata pelajaran). Jika mengampu lebih dari satu mata petajaran pada SATMINKAL, maka guru dapat memilih salah satunya untuk mengikuti sertifikasi. Pastikan kode mata pelajaran benar, sesuai dengan nama mata pelajarannya. Jika terjadi perbedaan antara nama mata pelajaran dengan kodenya, maka kode mata pelajaran yang dianggap benar.

D.      Daftar Nama dan Kode Mata Pelajaran
1. Guru Raudlatul/Bustanul/Tarbiyatul Athfal
No
Mata Pelajaran
Kode
1
Guru Kelas RA
021
2. Guru Madrasah Ibtidaiyah
No
Mata Pelajaran
Kode
1
Guru Kelas
028
2
Seni Budaya
217
3
Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
220
4
Bahasa Inggris
157
5
Akidah-Akhlak
235
6
Al Qur'an-Hadis
236
7
Fiqih
237
8
Sejarah Kebudayaan Islam
238
9
Bahasa Arab
239
3. Guru Madrasah Tsanawiyah
No
Mata Pelajaran
Kode
1
Al Qur'an Hadits
236
2
Akidah Akhlaq
235
3
Fiqih
237
4
Sejarah Kebudayaan Islam
238
5
Bahasa Arab
239
6
Seni Budaya
217
7
Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
220
8
BahaSa Inggris
157
9
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
154
10
Matematika
180
11
Bahasa Indonesia
156
12
Bahasa Daerah
62
13
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
224
14
Keterampilan
227
15
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
97
16
llrnu Pengetahuan Sosial (IPS)
100
17
Bimbingan dan Konseling (Konselor)
810
4. Guru Madrasah Aliyah
No
Mata Pelajaran
Kode
1
Al Qur'an Hadits
236
2
Akidah Akhlaq
235
3
Fih
237
4
Sejarah Kebudayaan Islam
238
5
Bahasa Arab
239
6
Seni Budaya
217
7
Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
220
8
Bahasa Ing_gris
157
9
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
154
10
Matematika
180
11
Bahasa Indonesia
156
12
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
224
13
Keterampilan
227
14
Biologi
190
15
Fisika
184
16
Kimia
187
17
Ekonomi
210
18
Sosiologi
214
19
Antropologi
215
20
Geografi
207
26
Sejarah
204
28
Bahasa ierman
160
29
Bahasa Perancis
164
30
Bahasa Jepan.
170
31
Bahasa Mandarin
174
32
Bahasa Daerah
175
33
Bimbingan clan Konseling (Konselor)
810



Catatan: Guru Mata pelajaran Muatan Lokal (Mulok), sertifikasinya mengikuti mata pelajaran yang menjadi afiliasi isi atau materinya. Dengan demikian, kode Mulok sama dengan kode mata pelajaran yang menjadi afiliasinya. Contoh, kode Mulok yang berisi Bahasa Daerah adalah 175. Kode Mulok yang materinya berupa Nahwu atau Sharaf adalah 239 karena berafiliasi dengan Bahasa Arab. Demikian seterusnya.

E.       Catatan Penting
1.          Seorang guru hanya diperbolehkan mengisi formulir pemutakhiran sertifikasi atau mendaftar melalui RA/Madrasah yang menjadi SATMINKAL-nya.
2.          Guru, balk secara sendiri-sendiri maupun kolektif, tidak diperkenankan mengirimkan forniulir atau berkas pemutakhiran/pendataan calon peserta sertifikasi secara langsung ke Kanwil Kemenag Provinsi atau ke Direktorat Pendidikan Madrasah;
3.          Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dimohon mengumumkan daftar calon peserta sebelum menyerahkannya ke Kanwil Kemenag Provinsi, untuk memastikan tidak ada guru RA/Madrasah yang tertinggal dan tidak ada data yang salah/keliru. Mohon hal yang sama juga dilakukan oleh Kanwil Kemenag Provinsi;
4.          Daftar nama atau rekapitulasi yang diserahkan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag Provinsi dan Direktorat Pendidikan           Madrasah wajib disertai soft-copy menggunakan program/aplikasi MS Office Excel.
Pedoman Pengisian Formulir data peserta sertifikasi bagi guru RA/Madrasah ini disusun untuk dijadikan acuan bagi semua pihak, terutama bagi guru dan pengelola kelompok kerja sertifikasi, dengan harapan efektifitas dan kualitas pelaksanaan sertifikasi dapat meningkat dari waktu ke waktu. Dengan demikian, sertifikasi dapat benar-benar menjadi strategi yang andal untuk peningkatan mutu pendidikan pada RA/Madrasah melalui peningkatan kualitas pendidiknya.

Silakan Cari di sini

Berita Terkini