Ket: Jika link download di bawah tidak bisa silakan download di sini:
1. Long list
2. Formulir, pedoman dan rekap+contoh pengantar
3. Formulir format excel
1. Long list
2. Formulir, pedoman dan rekap+contoh pengantar
3. Formulir format excel
Untuk mencari nama pada long list tekan CTRL F, ketik nama lengkap atau sebagian (ejaan harus sama) ENTER.
Nomor : Kd.13.6/5/PP.00/ /2012 Kediri, 24 Januari 2012
Lampiran : -
Perihal : Pendataan Calon Peserta Sertifikasi Tahun 2012
Kepada
Yth. Kepala RA/ MI/ MTs/ MA se Kab. Kediri
Assalamu’alaikum Warohmatullohiwabarokatuh.
Menindaklanjuti surat dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Jawa Timur no. Kw.13.4/2/PP.00/29/2011 tanggal 5 Januari 2012 Perihal Pendataan Calon Peserta Sertifikasi Tahun 2012, harap saudara mengajukan data calon peserta sertifikasi 2012 dengan ketentuan sebagai berikut :
1. | Berstatus sebagai guru tetap pada RA/ MI/ MTs/ MA. |
2. | Memiliki NUPTK |
3. | Pada 30 Desember 2012 berusia maksimal 58 tahun |
4. | Berijazah minimal S1 dan sudah menjadi guru minimal sejak 29 Desember 2005 sampai sekarang secara terus-menerus. Atau |
5. | Berijazah minimal SLTA, berusia minimal 50 tahun serta telah menjadi guru sejak 1 Januari 1992 sampai sekarang secara terus menerus |
6. | Pada semester genap 2011/2012 mempunyai beban kerja minimal 6 JTM |
7. | BELUM PERNAH menjadi peserta sertifikasi baik melalui jalur penilaian Portofolio/ PLPG maupun jalur Pendidikan Profesi, baik melalui Kementerian Agama maupun Kementerian Pendidikan Nasional. |
Prosedur pendataan
A. | Urutan berkas yang dikumpulkan perguru: |
1. | Mengisi formulir pendataan rangkap 2 (formulir terlampir) |
2. | Fotokopi Ijasah terakhir yang dilegalisir |
3. | Fotokopi SK pengangkatan guru awal sampai dengan akhir yang dilegalisir. |
4. | Fotokopi SK Pembagian Tugas semester genap 2011/2012 yang dilegalisir. |
5. | Printout NUPTK yang dilegalisir Kepala RA/Madrasah. |
6. | Bagi yang sudah terdaftar pada longlist, melampirkan Printout halaman longlist yang ada nama guru yang bersangkutan. |
7. | Nama guru yang bersangkutan harap distabilo |
8. | Berkas no 2 s.d no 6 dibuat rangkap 1 |
9. | Semua berkas dimasukkan map kertas snel dengan ketentuan warna : |
RA: Hijau MI: Biru MTs: Kuning MA : Merah | |
10. | Pada Map harap ditulis Nama, NIP, Tempat Tugas, Masa Kerja |
11. | Bagi yang sudah masuk longlist pada formulir pendaftaran dan pada map pengusulan, pada pojok kanan atas ditulis no urut longlist |
12. | Pengisian formulir boleh ditulis tangan atau diketik ulang. Bagi yang mengetik ulang harap tidak mengubah format yang ada. Halaman 1 berisi no 1 s.d 17 dan halaman 2 berisi no 18 s.d 22. |
B. | Data guru yang diusulkan dimasukkan pada aplikasi pemutakhiran data sertifikasi 2012. Aplikasi dikirim lewat shofcopy, tidak perlu printout. Setiap RA/ Madrasah membuat surat pengantar pengusulan calon peserta sertifikasi 2012 yang berisi nama-nama guru yang diusulkan serta ditandatangani Kepala RA/Madrasah dan diketahui pengawas. |
C. | Softcopy direkap se KKM, berkas dan print out dikumpulkan melalui KKM dan dikirim ke Mapenda dengan |
jadwal sebagai berikut : | |
RA: 7 Feb 2012 MI: 8 Feb 2012 MTs dan MA: 9 Feb 2012 |
Tambahan
1. | Guru yang sudah masuk longlist dan tidak mengajukan pengusulan ulang/ update data sebagaimana termaksud dalam surat ini, dianggap mengundurkan diri. |
2. | Dengan dikeluarkannya aturan baru dari Dirjend Pendis tentang Pedoman Pemutakhiran Data Peserta Sertifikasi 2012 tanggal 5 Desember 2011 dan dengan dikeluarkannya surat ini, maka redaksi pada surat kami Nomor. Kd.13.6/5/PP.00/ 1607 /2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru yang berbunyi : “Guru pada tingkat MI yang mempunyai sertifikat pendidik mata pelajaran umum seperti IPA, IPS, Bahasa Indonesia, dsb. disarankan mengajukan sertifikasi lagi dengan mengambil pilihan GURU KELAS.”dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. |
Demikian, atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih.
Wassalamu’alaikum Warohmatullohiwabarokatuh.
An. Kepala
Kasi Mapenda
ttd
Drs. H. Imam Maksum, M.Pd.I
NIP. 196104161999031001
Tembusan:
- Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kediri
- Yth. Pengawas PAI SMP/MTs/SMA/MA/K Kab. Kediri
- Yth. Pengawas PAI TK/RA/SD/MI Kab. Kediri
PENDATAAN INI HANYA KHUSUS BAGI GURU PADA RA/MI/MTS DAN M.A
UNTUK PENDATAAN SERTIFIKASI GPAI PADA SD/SMP/SMA/SMK MENUNGGU SURAT DARI PUSAT.