Kamis, 19 Januari 2012

SK Guru untuk Penyesuaian Jenjang Jabatan Fungsional Guru PNS dan Bukan PNS


PENTING dan SEGERA
Sehubungan dengan Surat Edaran dari Direktur Pendidikan Madrasah  perihal SK Guru untuk Penyesuaian Jenjang Jabatan Fungsional Guru PNS dan Bukan PNS Nomor DT.II/KP.00.2/37/2012 tanggal 13 Januari 2012, yang menindaklanjuti Surat Edaran dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan No. 96911/A4.4/KP/2011 tanggal 9 November 2011 tentang Penyesuaian Jenjang Jabatan Fungsional Guru PNS dan Bukan PNS . Terkait dengan hal tersebut diatas agar Guru – Guru di lingkungan Kementerian Agama Prov. Jawa Timur agar menyampaikan dokumen kepegawaian, sebagai berikut:
Untuk Guru PNS terdiri atas :
1. Foto Copy SK kenaikan pangkat dan jabatan.
2. Foto Copy SK jabatan terakhir.
3. Foto Copy Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir.
4. Foto Copy surat keterangan Kepala Madrasah yang menjelaskan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru pembimbing.
l  Untuk Guru Bukan PNS  (Guru yang namanya sudah diusulkan inpassing ke Kanwil dengan hasil terinpassing pada tahun 2011) hanya melampirkan    Fotocopy surat keterangan Kepala Madrasah yang menjelaskan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru pembimbing.
Dokumen-dokumen tersebut agar dikoordinir oleh masing-masing Kepala Madrasah dengan mekanisme pengumpulan berkas sebagai berikut:
l  Guru PNS Golongan III/a  sampai dengan IV/a diurutkan sesuai golongan (tiap golongan diberi pembatas) dan dibendel dalam satu berkas map/odner dengan sampul berwarna kuning.
l  Guru PNS Golongan IV/b sampai dengan IV/e diurutkan sesuai golongan (tiap golongan diberi pembatas) dan dibendel dalam satu berkas map/odner dengan sampul berwarna merah.
l  Guru Bukan PNS dibendel dalam satu berkas map/odner dengan sampul berwarna hijau.
Dokumen yang sudah lengkap dikirimkan ke Mapenda Kab./Kota masing-masing lengkap dengan  rekap data (Download disini)  paling lambat tanggal 24 Januari 2011 selanjutnya Mapenda Kab./Kota akan mengkoordinir sesuai dengan edaran dari Kanwil.
Note: Mohon bagi guru yang mengetahui informasi ini untuk menyampaikan segera kepada teman-temanya.

Catatan K3MI:
Untuk memahami lebih detail soal Jabatan Fungsional silakan unduh Permendiknas 38/2010 klik di sini!
Khusus untuk PNS Juknis Jabatan Fungsional Guru dapat diunduh di Sini!
UNTUK SURAT DARI MAPENDA KAB KEDIRI KLIK DI SINI! 
untuk SURAT KETERANGAN AKTIF MELAKSANAKAN TUGAS MAPENDA KAB MINTA ASLI......!

Silakan Cari di sini

Berita Terkini