Akhirnya polemik masalah beban kerja guru ada solusi. Dengan ditetapkannya SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM tertanggal 29 Februari 2012 ada perubahan signifikan dari Permendiknas 30/2011. Satu yang cukup berbeda dan menjadi penting adalah bahwa SK Dirjen Nomor 166 Tahun 2012 ini tidak mencantumkan Permendiknas 39/2009 dan 30/2011 sebagai salah satu dasar ditetapkannya SK tentang
Pedoman Teknis Penghitungan Beban Kerja Guru RA/Madrasah ini.
Dari pedoman ini ada beberapa ketentuan yang cukup berbeda dari pedoman sebelumnya (Permendiknas) di antaranya (setidaknya menurut pemahaman kami):
- Kesesuaian Mapel yang diajarkan dengan bunyi mapel pada sertifikat minimal hanya 6 JTM.
- Dibolehkannya mengajar Mapel serumpun, team teaching, bimbingan belajar maksimal 2 jam 1 Mapel dan 6 JTM seluruh Mapel dalam satu Madrasah.
- Dll,silakan langsung download di sini. atau di Sini.