Rabu, 07 Maret 2012

PELAKSANAAN UAMBN MI 2012

K3MI dapat Email yang bunyinya sbb:
Nomor            : Kd. 13.6/05/PP.00/ 242  / 2012                                             Keiri, 27 Januari 2012
Lampiran        : 2 lembar
Perihal            : Pelaksanaan UAMBN Mata Pelajaran PAI & Bhs. Arab 2012

Kepada
Yth. Ketua Sub Rayon MI dan MTs dan MA se Kab. Kediri di
KEDIRI

Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokaatuh.

Memperhatikan Surat dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor : Kw.13.4/5/PP.00/508/2012   Tanggal 28 Pebruari 2012, perihal sebagaimana pokok surat, maka kami mohon saudara untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1 Melaksanakan UAMBN mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada MI, MTs, dan MA, baik negeri maupun swasta, sesuai Keputusan Dirjen Pendis No : DJ.I/02/2012.
2 Menyusun  rekapitulasi  data  calon  peserta  UAMBN  dan  menyerahkan  data  tersebut  ke

Mapenda Kab. Kediri selambat-lambatnya tanggal :

03 Maret 2012 Untuk MA

12 Maret 2012 Untuk MTs

16 Maret 2012 untuk MI

3 Melaksanakan  penilaian  dan  membuat  rekapitulasi  nilai,  dikirim  kemapenda  selambat- lambatnya 5 hari setelah pelaksanaan
Demikian atas perhatian dan kerjasama yang baik disampaikan terimakasih.


Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokaatuh.




                                                                                                                                       Kasi Mapenda     







Drs. IMAM MAKSUM, M.PdI
                                                                                                    NIP. 196104161999031001



Tembusan :
-     Yth. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kediri ( sebagai Laporan )

Apa yang membuat saya masih tidak paham?

  1. Tindak lanjut SK Dirjen dalam bentuk Pedoman Teknis kok belum pernah ada di tingkat Provinsi. Pada hal sangat jelas Dalam SK Dirjen No.DJ.I/02/2012 Penanggung Jawab Teknis adalah Kemenag Provinsi dan Kabupaten sedangkan Dirjen hanya penanggung jawab umum. Artinya Pedoman Teknis dikeluarkan oleh Kemenag Provinsi. Bagaimana teknis Nominasi  peserta, Rayonisasi penyelenggara, dll  tidak diatur Dirjen harus diatur oleh Kemenag Provinsi. Anehnya dan ini ketidakpahaman saya yang ke-2
  2. K3MI dapat surat dengan tujuan KEPADA:  Yth. Ketua Sub Rayon Mdan MTs dan MA se Kab. Kediri , sebagai Skretaris saya CUKUP BINGUNG, surat ini saya berikan siapa? Ketua Sub Rayon? Sub Rayon apa, yang mana, berapa? K3MI tidak pernah menerima pemberitahuan soal RAYONISASI penyelenggaraan UAMBN. Kalau ada RAYONISASI semestinya ada nomor Rayon dan Sub rayon. Kalau pun mengacu RAYONISASI UN ya harus jelas landasannya. Kapan UAMBN jadi TUAN RUMAH di RUMAH SENDIRI (MADRASAH)?
  3. Surat dilampiri softcopy excel data peserta yang menurut saya kolom yang ANEH juga. Silakan lihat sendiri ini. Sampai saya sedang mengisinya berhenti karena BINGUNG (Form gak matching) 
Tapi ya namanya tugas, ditafsiri sendiri saja. Saya YAKIN haqqul YAKIN ini tugas K3MI meskipun logika administrasinya keliru. Untuk itu mohon teman2 Kepala MI se-Kec Badas harap setor Daftar Peserta UAMBN dalam format Excel via darat (Flasdisk) atau on line kkmmibadas@yahoo.co.id plus print out rangkap 1 (satu) dengan Format silakan Download Format di atas atau di SINI, isi sesuai Madrasah panjenengan. Dikumpulkan selambatnya 15 Maret 2012. Ingat Jenis kelamin diketik angka 1 pada L atau P. Nama sesuai DAFTAR PESERTA UN. 
Setelah UAMBN selesai maksimal H+5 harus SETOR lagi Daftar Nilai dan Rata-rata UAMBN ya. Jangan lupa. Tapi ya sebelumnyalah sebaiknya biar tidak repot rekapnya. Kan H+5 hari terakhir di Kanwil Jazaakumullaah.

Silakan Cari di sini

Berita Terkini