Lampiran : 2 (dua) lembar
Hal : Pelaksanaan UM Mapel PAI,
Bahasa Arab, PKn, IPS dan Mulok
Kepada
Yth. Kepala Madrasah Ibtidaiyah
se-Kecamatan Badas
Assalamu’alaikum wr. wb.
Puji syukur kehadirat Allah SWT. yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya kepada kita semua.
Menindaklanjuti hasil Rapat Pengurus K3MI pada tanggal 12 Maret 2012 di PPAI Badas perihal Pelaksanaan UAMBN 2012, berikut kami sampaikan beberapa hal:
1. Sehubungan dengan belum keluarnya Keputusan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur tentang Penyelenggara UAMBN, sementara waktu UAMBN sudah dekat, maka sebagai langkah antisipasi ditentukan bahwa Madrasah Penyelenggara UAMBN adalah Madrasah Penyelenggara UN (Kelompok Penyelenggara) sebagaimana telah diusulkan melalui Mapenda.
2. Daftar Penyelenggara UAMBN MI dan nama pengawas sebagaimana terlampir dengan ketentuan jadwal rotasi pengawas ditetapkan oleh Madrasah Penyelenggara UAMBN bersama Madrasah Penggabung.
3. Kepala madrasah yang ditetapkan sebagai penyelenggara bertanggung jawab atas penyelenggaraan UAMBN meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan serta dapat membentuk dan menetapkan panitia penyelenggara UAMBN sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan anggota sesuai kebutuhan.
4. Pelaksanaan Ujian yang dikoordinasikan oleh Sub Rayon dan dapat diintegerasikan sebagai Ujian Madrasah (UM) meliputi mata pelajaran:
a. PAI (Al-Qur'an-Hadis, Akidah-Akhlak, Fikih, SKI) dan Bahasa Arab yaitu melalui pelaksanaan UAMBN pada tanggal 2 s.d. 4 April 2012.
b. Bahasa Jawa dan Bahasa Inggris (Korcam Pare), serta PKn dan IPS (Disdikpora Kab. Kediri) antara tanggal 9 s.d. 12 April 2012 (menunggu hasil kordinasi dengan Disdikpora melalui UPTD TK-SD Pare).
5. Selain point 4.a dan b tersebut, Madrasah wajib melaksanakan UM Tertulis dan Praktik berdasarkan Prosedur Operasi Standar Ujian Madrasah (POS UM) yang ditetapkan oleh masing-masing Madrasah.
6. Madrasah dapat melaksanakan UM Mapel pada point 4.a dan b dengan menggunakan soal yang disusun oleh Madrasah sendiri dengan berpedoman pada peraturan dan pedoman yang berlaku.
7. Koreksi hasil UM PKn-IPS (Disdikpora) dilaksanakan oleh Panitia/Tim koreksi MI di MI Nurul Jadid pada hari, Sabtu, 14 April 2012 (Pembahasan Biaya dan Tim Koreksi diagendakan dalam rapat K3MI di MI Subulussalam Pogar).
8. Koreksi hasil UAMBN dilaksanakan di Madrasah Penyelenggara oleh Tim Koreksi UAMBN yang ditetapkan oleh Penyelenggara bersama Penggabung dikoordinasikan oleh Sub Rayon.
9. Biaya pelaksanaan UAMBN tingkat sub rayon yang telah ditetapkan pada tanggal 22 Februari 2012 melalui Rapat K3MI di MI Al-Islam Balongjambe terdapat revisi perincian sebagaimana terlampir.
10. Informasi K3MI selain melalui surat juga disampaikan melalui blog K3MI Badas terutama lampiran yang berupa softcopy (file) untuk mempercepat distribusi file yang diperlukan silakan kunjungi www.kkmmibadas.blogspot.com.
Demikian pemberitahuan ini, atas perhatian Bapak/Ibu kami menyampaikan banyak terimakasih.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Ketua K3MI Badas
Selaku Ketua Sub Rayon Sekretaris
Ttd. Ttd.
H. NUR HAWIN, S.Pd.I SUPARJO RUSTAM, S.Pd.I
Tembusan:
PPAI Kecamatan Badas
Lampiran 2 (tidak dipublikasikan)