Setelah mencermati Permendikbud Nomor 59 Tahun 2011 terasa terdapat kejanggalan, silakan diteliti mengenai pasal berikut ini:
Pasal 28
(1) Orang perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terbukti secara
sah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 1,
akan diproses dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
Kejanggalannya adalah:
- "Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 21" pada hal pasal 21 berisi tentang kewajiban sosialisasi oleh lembaga/institusi bukan perorangan, dan cukup jelas pasal 21 tidak menyebutkan kata "pelanggaran".
Coba perhatikan:
Pasal 2 1
Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi UN
- Ayat (2) "sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur ......" ayat (1) dan (2) pasal berapa, jika pasa 21, pasal 21 hanya ada satu ayat, jika pasal ini sendiri (28) masak ayat (2) diterangkan di ayat (2).