Selasa, 22 Januari 2013

Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru tambah Satu Point


Seperti yang kita ketahui bahwa dari tahun ke tahun selalu saja ada perubahan soal sertifikasi baik hanya bersifat administratif maupun kualifikatif, pun demikian mengenai pencairannya.

Dalam draft perubahan PP 74/2008 (meskipun masih dalam proses dan ada penolakan dari organisasi profesi non PGRI) syarat pencairan Tunjangan Profesi ini akan ditambah satu yaitu: menjadi anggota organisasi profesi guru. Ini saya yakin usulan PGRI sebagai salah satu organisasi Profesi Guru.


Adapun beberapa perubahan yang ada dalam Draft  Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru sbb (ada 18 perubahan tetapi hanya sebagian yang kami cantumkan disini):
Titik tekan perubahan kami cetak merah.

Pasal 1
ayat 8. Guru Tetap adalah Guru yang diangkat oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, atau penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah serta melaksanakan tugas utama sebagai Guru.

Pasal 12
(5a)       Guru Dalam Jabatan yang telah memperoleh sertifikat pendidik tidak linier dengan kualifikasi akademiknya wajib:
a. mengikuti pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kualifikasi akademiknya untuk mengampu mata pelajaran yang serumpun/mata pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademiknya; atau
Penjelasan ayat (5a)
Mata pelajaran serumpun seperti IPA dan matematika, IPS dan pendidikan kewarganegaraan.

b. mengikuti pendidikan untuk memperoleh kualifikasi akademik S-1/D-IV atau S2 yang lain sesuai dengan mata pelajaran yang diampu.
Penjelasan ayat (5a):
Mata pelajaran yang diampu oleh guru disebut tidak linier apabila mata pelajaran tersebut tidak termasuk dalam rumpun bidang keilmuan yang dikuasai sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki.

(5b) Guru Dalam Jabatan yang telah memperoleh sertifikat pendidik  mata pelajaran adaptif dan normatif di SMK/MAK atau mata pelajaran tertentu di SMA/MA dapat mengampu mata pelajaran produktif di SMK/MAK setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan guna memperoleh sertifikat pendidik  untuk mata pelajaran produktif di SMK/MAK.

(5c) Guru Dalam Jabatan yang telah memperoleh sertifikat pendidik  mata pelajaran produktif di SMK/MAK dapat mengampu mata pelajaran adaptif dan normatif di SMK/MAKatau mata pelajaran yang relevan di SMA/MA. setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan guna memperoleh sertifikat pendidik.

(5d) Guru Dalam Jabatan yang memiliki sertifikat pendidik sebagai guru kelas di SD/MI, dapat mengampu mata pelajaran pada SMP/MTs atau SMA/MA/SMK/MAK setelah:
a.  mengikuti pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kualifikasi akademiknya untuk menjadi guru mata pelajaran;
b. mengikuti pendidikan untuk memperoleh kualifikasi akademik S-1/D-IV yang lain sesuai dengan mata pelajaran yang diampu melalui program pengakuan pengalaman kerja dan hasil belajar; atau
c. mengikuti pendidikan untuk memperoleh kualifikasi akademik S-2 sesuai dengan mata pelajaran yang diampu melalui program pengakuan pengalaman kerja dan hasil belajar.

(5e) Guru Dalam Jabatan yang memiliki sertifikat pendidik sebagai guru mata pelajaran pada SMP/MTs atau SMA/MA/SMK/MAK, dapat menjadi guru kelas di SD/MI setelah:
a. mengikuti pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kualifikasi akademiknya untuk  menjadi guru kelas; atau
b. mengikuti pendidikan untuk memperoleh kualifikasi akademik S-1/D-IV untuk guru kelas melalui program pengakuan pengalaman kerja dan hasil belajar.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai perolehan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1), ayat (1a), ayat (5a), ayat (5b), ayat (5c), ayat (5d), dan ayat (5e) diatur dalam Peraturan Menteri.

Syarat TPP Pasal 15 ditambah huruf g:
g. menjadi anggota organisasi profesi guru.

Pasal 54
(1) Beban kerja kepala satuan pendidikan yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah paling sedikit 3  (tiga) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari Guru bimbingan dan konseling atau konselor.

Pasal 54A
(1) Beban kerja guru dalam melaksanakan kegiatan lain seperti wali kelas, pembina kegiatan ekstra kurikuler, penilai kinerja guru, guru pembimbing, koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan, melaksanakan pembelajaran pada pendidikan non-formal, pembelajaran secara tim, atau tugas lain yang relevan dengan fungsi guru dihargai paling sedikit 6 (enam) jam paling banyak 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(2) Beban kerja guru SMK/MAK dapat dilaksanakan dengan sistem blok.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja guru dalam melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 62
(1) Pemindahan Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah   Daerah dapat dilakukan  antarprovinsi, antarkabupaten atau antarkota, antarkecamatan, antarsatuan   pendidikan, antar-jenjang pendidikan, antarjenis pendidikan, dan antarmatapelajaran/rumpun mata pelajaran  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1a) Pemindahan guru antarjenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, antarjenis pendidikan, dan antarmatapelajaran/rumpun mata pelajaran dengan memperhatikan kesesuaian sertifikat pendidik atau latar belakang pendidikan program S-1/D-IV yang dimiliki oleh guru.

Satu hal lagi guru PNS tetap boleh diperbantukan di sekolah/madrsah swasta. 

Silakan Cari di sini

Berita Terkini