Seperti yang kita ketahui bahwa dari tahun ke tahun selalu saja ada perubahan soal sertifikasi baik hanya bersifat administratif maupun kualifikatif, pun demikian mengenai pencairannya.
Dalam draft perubahan PP 74/2008 (meskipun masih dalam proses dan ada penolakan dari organisasi profesi non PGRI) syarat pencairan Tunjangan Profesi ini akan ditambah satu yaitu: menjadi
anggota organisasi profesi guru. Ini saya yakin usulan PGRI sebagai salah satu organisasi Profesi Guru.
Adapun beberapa perubahan yang ada dalam
Draft
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru sbb (ada 18 perubahan tetapi hanya sebagian yang kami cantumkan disini):
Titik tekan perubahan kami cetak merah.
Pasal 1
ayat 8. Guru Tetap adalah Guru yang diangkat oleh Pemerintah, Pemerintah
Daerah, satuan pendidikan, atau penyelenggara pendidikan yang didirikan
masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 3
(tiga) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan
administrasi pangkal di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari
Pemerintah atau Pemerintah Daerah serta melaksanakan tugas utama sebagai Guru.
Pasal 12
(5a) Guru Dalam Jabatan yang telah memperoleh sertifikat pendidik tidak
linier dengan kualifikasi akademiknya wajib:
a. mengikuti pendidikan dan pelatihan sesuai dengan
kualifikasi akademiknya untuk mengampu mata pelajaran yang serumpun/mata
pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademiknya; atau
Penjelasan
ayat (5a)
Mata
pelajaran serumpun seperti IPA dan matematika, IPS dan pendidikan
kewarganegaraan.
b. mengikuti pendidikan untuk memperoleh kualifikasi
akademik S-1/D-IV atau S2 yang lain sesuai dengan mata pelajaran yang diampu.
Penjelasan
ayat (5a):
Mata
pelajaran yang diampu oleh guru disebut tidak linier apabila mata pelajaran
tersebut tidak termasuk dalam rumpun bidang keilmuan yang dikuasai sesuai
dengan kualifikasi akademik yang dimiliki.
(5b) Guru Dalam Jabatan yang telah memperoleh sertifikat
pendidik mata pelajaran adaptif dan
normatif di SMK/MAK atau mata pelajaran tertentu di SMA/MA dapat mengampu mata
pelajaran produktif di SMK/MAK setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan guna
memperoleh sertifikat pendidik untuk
mata pelajaran produktif di SMK/MAK.
(5c) Guru Dalam Jabatan yang telah memperoleh sertifikat
pendidik mata pelajaran produktif di
SMK/MAK dapat mengampu mata pelajaran adaptif dan normatif di SMK/MAKatau mata
pelajaran yang relevan di SMA/MA. setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan
guna memperoleh sertifikat pendidik.
(5d) Guru Dalam Jabatan yang memiliki sertifikat pendidik sebagai
guru kelas di SD/MI, dapat mengampu mata pelajaran pada SMP/MTs atau
SMA/MA/SMK/MAK setelah:
a. mengikuti pendidikan dan pelatihan sesuai dengan
kualifikasi akademiknya untuk menjadi guru mata pelajaran;
b. mengikuti pendidikan untuk memperoleh kualifikasi
akademik S-1/D-IV yang lain sesuai dengan mata pelajaran yang diampu melalui
program pengakuan pengalaman kerja dan hasil belajar; atau
c. mengikuti pendidikan untuk memperoleh kualifikasi
akademik S-2 sesuai dengan mata pelajaran yang diampu melalui program pengakuan
pengalaman kerja dan hasil belajar.
(5e) Guru Dalam Jabatan yang memiliki sertifikat pendidik sebagai
guru mata pelajaran pada SMP/MTs atau SMA/MA/SMK/MAK, dapat menjadi guru kelas
di SD/MI setelah:
a. mengikuti pendidikan dan pelatihan sesuai dengan
kualifikasi akademiknya untuk menjadi
guru kelas; atau
b. mengikuti pendidikan untuk memperoleh kualifikasi
akademik S-1/D-IV untuk guru kelas melalui program pengakuan pengalaman kerja
dan hasil belajar.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai perolehan sertifikat
pendidik sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1), ayat (1a), ayat (5a), ayat
(5b), ayat (5c), ayat (5d), dan ayat (5e) diatur dalam Peraturan Menteri.
Syarat TPP Pasal 15 ditambah huruf g:
g. menjadi anggota organisasi profesi guru.
Pasal 54
(1) Beban kerja kepala satuan pendidikan yang memperoleh
tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah paling sedikit 3 (tiga) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu
atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan
yang berasal dari Guru bimbingan dan konseling atau konselor.
Pasal 54A
(1) Beban kerja guru dalam melaksanakan kegiatan lain seperti
wali kelas, pembina kegiatan ekstra kurikuler, penilai kinerja guru, guru
pembimbing, koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan, melaksanakan
pembelajaran pada pendidikan non-formal, pembelajaran secara tim, atau tugas
lain yang relevan dengan fungsi guru dihargai paling sedikit 6 (enam) jam
paling banyak 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
(2) Beban kerja guru SMK/MAK dapat dilaksanakan dengan sistem
blok.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai beban kerja guru dalam
melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 62
(1) Pemindahan Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau
Pemerintah Daerah dapat dilakukan antarprovinsi, antarkabupaten atau antarkota,
antarkecamatan, antarsatuan pendidikan,
antar-jenjang pendidikan, antarjenis pendidikan, dan antarmatapelajaran/rumpun
mata pelajaran sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(1a) Pemindahan guru antarjenjang pendidikan dasar dan pendidikan
menengah, antarjenis pendidikan, dan antarmatapelajaran/rumpun mata pelajaran
dengan memperhatikan kesesuaian sertifikat pendidik atau latar belakang
pendidikan program S-1/D-IV yang dimiliki oleh guru.
Satu hal lagi guru PNS tetap boleh diperbantukan di sekolah/madrsah swasta.