Selasa, 24 April 2012

Peraturan dan Pengaturan

Kebenaran menjadi Tergantung "Siapa" 
Yang Ngisi Bukan "Apa" isinya. Seharusnya 
"Siapa" dan "Apa" dilihat keduanya
Untuk kedua kalinya ini pengalaman saya dalam mempertahankan prinsip bahwa Pedoman/Peraturan tertulis lebih wajib dan menjadi ukuran kebenaran substansi terkait pendataan dan pelaporan tidak berdaya dan terkalahkan oleh kemauan dan kesepakatan sekelompok oknum yang saya sebut dengan pengaturan.
Dengan kata lain Peraturan yang dibuat secara resmi karena alasan yang tidak rasional dinyatakan tidak berlaku dan yang berlaku adalah Pengaturan yang meskipun tidak rasional. Kisahnya mengenai BOS, ini sekaligus menjadi informasi perubahan terhadap Juknis BOS yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendis Kemenag Pusat, dengan kata lain Juknis BOS yang dikeluarkan Kemenag Pusat ternyata dapat direvisi oleh Kesepakatan Para Ketua K3MI Se-Kab dan Pejabat Mapenda Kab. Dalam pedoman BOS Madrasah Swasta mulai awal BOS keluar hingga kini juga tidak berubah bahwa BUKU KAS UMUM/BKU (Format BOS K-3) adalah Buku yang digunakan untuk mencatat seluruh transaksi kas baik internal maupun eksternal, dengan kata mudahnya semua transaksi UANG baik tunai maupun tidak, harus dibukukan di BKU ini. Sehingga penerimaan dan pengeluaran pajak, penerimaan dan pengeluaran di Rekening Bank, Penerimaan dan Pengeluaran Kas Tunai harus dibukukan di sini, oleh karena multi fungsi inilah makanya disebut UMUM (Buku Kas Umum). Untuk mempermudah pembukuannya kemudian ada BUKU PEMBANTU yang terdiri dari Buku Pembantu Kas Tunai (K-4), Buku Pembantu Bank (K-5), dan Buku Pembantu Pajak (K-6). Sehingga isi BKU (K-3)=(K-4)+(K-5)+(K-6). Karena dianggap menyulitkan maka Juknis ini direvisi oleh Ketua K3MI bersama Mapenda. Alasanaya ya menyulitkan tadi. O alah, gunanya ada buku Pembantu ya supaya tidak sulit to.....Ini Pelanggaran...(Meminjam istilah guyonannya staf mapenda yang sering dipakek karena pelanggaran sudah jadi guyonan). Akhirnya kebenaran yang rasional Juknis BOS dikalahkan oleh kesepakatan yang tidak rasional tadi. Jadi Format K-3 menurut versi kesepakatan ini isinya menjadi sama dengan K-4. Hal ini menjadi tidak rasional karena:

  1. Istilah UMUM menjadi tidak berfungsi karena yang dibukukan Khusus Kas Tunai.
  2. Tidak sesuai dengan alur pembukuan di Permenkeu atau bahkan semua model pembukuan yang ada.
  3. Tidak sesuai dengan hasil Sosialisasi BOS, mengundang nara sumber tapi dimentahkan sendiri, termasuk soal pajak.
  4. Perbedaannya menjadi hanya soal kolom bukan prinsip pembukuan, yaitu kolom Nomor bukti dan jenis biaya pada K-3 serta posisi kolom yang terpisah antara Penerimaan dan Pengeluaran.
  5. Dihapusnya kalimat "Pada hari ini buku kas umum ditutup...." Pada hal kalimat penutup dalam buku kas umum ini berimplikasi terhadap posisi ada dan tidaknya perbedaan jumlah kas.
Kesimpulannya: KebenaranPeraturan - Pengaturan (Peraturan dikurangi Pengaturan)
atau Pusat-Daerah. Jadi kebenaran dapat dikurangi sehingga 100 menjadi 90 atau diganti 100 diganti 90.
Karena salah satu hal inilah bulan September 2011 saya sempat mengajukan pengunduran diri dari Pengurus K3MI dan tidak diterima oleh Ketua. Niat yang sama kali ini juga mulai muncul di hati nurani saya, penyebabnya ada beberapa hal, namun pemicunya tetap hal yang sama. Saya sempat menyebutnya dulu dengan INKONSISTENSI. Lihat saja soal BKG yang menjadi BGK, beda tipis to ya. Namun beda tebal soal hukumnya. BKG=Bantuan Khusus Guru, BGK=Bantuan Guru Kontrak. hehe.... Data Base K II yang sekarang ramai....Seperti kata Pak Menteri: //Jakarta (Pinmas)//--"Pendidikan harus mengajarkan kejujuran," demikian penegasan Menteri Agama Suryadharma Ali ketika memantau pelaksanaan UN tingkat MTs di MTsN 15 Cilincing dan MTs Al-Hikmah, Jakarta Utara, Senin pagi (23/4), sayangnya kalimat ini titik. Kenapa tidak diteruskan (mungkin maksudnya ya diteruskan sih), terusnya: Pendidikan harus mengajarkan kejujuran, Pendidik, Pejabat Pendidikan, dst juga demikian kan.

Silakan Cari di sini

Berita Terkini