Jika kita baca POS UN SD/MI s.d. SMA/MA salah satu kriteria penataan ruang UN adalah ditempel kertas bertuliskan : "
DILARANG MASUK SELAIN PESERTA UJIAN DAN PENGAWAS". Kalimat peringatan ini baik dalam POS UN SD/MI maupun SMP/MTs, SMA/MA, SMK susunannya sama. Kalimat ini sedikit menimbulkan pertanyaan di benak saya:
- Mengapa tidak menggunakan misalnya: DILARANG MASUK SELAIN PESERTA DAN PENGAWAS UJIAN....?!
- Ketika kata "UJIAN" diletakkan setelah "PESERTA" diikuti 'athaf sepengetahuan saya dalam bahasa Indonesia memiliki implikasi makna berbeda. Pertanyaan saya: Siapakah yang dimaksud dengan "PENGAWAS" dalam kalimat ini. Benarkah seperti pikiran awam saya, PENGAWAS RUANG UN? Kalau salah lalu siapa? Apakah Pengawas Pendidikan (PPAI) juga termasuk, atau secara umum Pemerintah juga termasuk?
Dua pertanyaan ini muncul setelah saya melihat gambar ini:
|
Menteri Agama sedang di Ruang UN MTs |
Dalam kesempa
tan meninjau salah satu MTs tersebut Menag bahkan sempat bertanya: "Semalam belajar tidak?," tanya Suryadharma kepada siswa-siswi yag baru mendapatkan soal UN. "Jangan nyontek yah, pasti kamu bisa kalau belajar," tambah Suryadharma dengan bercanda. "Iyah Pak Menteri," kata para siswa serempak