Rabu, 30 Mei 2012

Perhatian bagi yang buat Format 06, 07, 08 BSM MI

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membuat format BSM 06, 07, 08:
1. Agar lebih mudah ikuti konsideran yang dibuat di SK Kabupaten dengan menyesuaikan untuk Madrasah
2. Nomor SK Kemenag Kabupaten 88 Tahun 2012 (sepertinya ada perubahan cara penomoran keputusan)
3. Tempat pembayaran BSM adalah Kantor Pos terdekat.
4. Tanggal untuk format 06, 07, 08 adalah 29 Mei 2012

5. Yang dikumpulkan print out format 06, 07, 08 (urutan sesuai nomor format) rangkap 3 sampul HIJAU.
6. Selain print out file Word format 06 dan 07, serta Excel format 08 juga dikumpulkan
7. Jika mengumpulkan via emaill kkmmibadas@yahoo.co.id atau kkmmibadas@gmail.com harap konfirmasi
8. Dalam hal pengumpulan via email kkm, paling lambat 31 Mei 2012 malam.
9. Apabila dikumpulkan langsung ke sekretariat K3MI/PPAI Badas, selambatnya 1 Juni 2012 pukul 08.00
    Tetapi menghindari kesalahan kami harapkan file lebih cepat dikumpulkan agar kami bisa membantu cek
Terimakasih, selamat berdata ria......
Catatan PENTING: (sekedar wawasan gak usah dibaca:)


  • Pada meningat : Undang-Undang RI Nomor : 6 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2005  sudah saya cari UU ini tidak ketemu di mbah google kalaupun ketemu berbeda Tahun APBN.
  • Peraturan Menteri Agama RI Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tata Kerja Struktur Organisasi Departemen Agama sudah diganti dengan Peraturan     Menteri   Agama    RI   Nomor   10   Tahun    2010  tentang    Tata   Kerja   Struktur  Organisasi Kementerian Agama (anehnya di Kanwil tetap digunakan dan ditiru oleh Mapenda Kabupaten)
  • Sesuai pengalaman kita bersama, pendataan semacam ini JANGAN KAGET apabila nantinya ada susulan atau apalah....hehehe...ini cuma prediksi...maklum banyak tukang KREDIT, DATA juga bisa dikredit kok...

Berikut landasan hukum BSM yang digunakan Kemenag Pusat sebagai pembanding: (lihat pedoman BSM)

  1. Undang-Undang Dasar  1945 Pasal 4 ayat (1);
  2. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  3. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  4. Peraturan Pemerintah No. 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
  5. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  6. Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
  7. Instruksi Presiden No.1 Tahun 2010
  8. Keputusan   Menteri   Agama   RI   Nomor   373   Tahun   2002   tentang   Organisasi   dan   Tata   Kerja   Kantor Wilayah Depag Propinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota;
  9. Keputusan   Menteri   Pendidikan   Nasional   No.   044/U/2002   tentang   Dewan   Pendidikan   dan   Komite Sekolah;
  10. Peraturan     Menteri   Agama    RI   Nomor   10   Tahun    2010  tentang    Tata   Kerja   Struktur  Organisasi Kementerian Agama.
  11. Peraturan Menteri Agama RI Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pemberian Beasiswa Responsif Gender bagi Siswa Madrasah dan Mahasiswa Perguruan Tinggi Agama dari Keluarga Miskin di Lingkungan Kementerian Agama.

PMA No. 10 Tahun 2010 terdiri dari 817 Pasal 19 Bab, pada pasal sebelum akhir (816) ayat (2) disebutkan:
Sejak berlakunya Peraturan ini maka Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama dinyatakan TIDAK BERLAKU lagi
Ok..... ini sekedar buka wawasan bagi yang peduli pada keteraturan yang konsisten....

Lebih lengkapnya silakan klik di sini.

Silakan Cari di sini

Berita Terkini