Pemutakhiran NUPTK
Meskipun dalam LKD (Lembar Koreksi Data) NUPTK jelas disebutkan bahwa pemutakhiran/registrasi NUPTK terakhir 30 Juni 2012, hingga saat ini Kemenag Kabupaten Kediri belum memberikan informasi terkait hal ini. Mungkin masih dalam proses persiapan atau bagaimana tidak diketahui. Kepada Ketua K3MI Badas pernah saya utarakan tetapi kurang ditanggapi, mungkin karena kurang konsen atau tidak memahami maksud saya. Kita tunggu saja. Namun sekedar informasi dari Provinsi lain berikut yang perlu diketahui:
· Pastikan anda mendapat LKD dari Mapenda (kecuali jika NUPTK anda terdaftar di Satminkal Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota)
· Koreksi data anda yang tertera dalam LKD jika terdapat kesalahan dengan mencoret item yang dikoreksi dan catat perbaikannya (biasanya menggunakan tinta warna merah)
· Setiap item yang diperbaiki harus dilampiri bukti fisik pendukung. jika tidak, hanya akan diaktivasikan tanpa dimutakhirkan
· Jika anda belum mendapatkan LKD, hubungi Operator NUPTK/ Mapenda Kabupaten (menunggu informasi dari Mapenda setempat)
· LKD hanya diberikan kepada PTK yang berkedudukan pada madrasah/sekolah induk dimana PTK tersebut bertugas.
Catatan:
· Proses pemutakhiran data PTK ini, hanya diperuntukan bagi PTK yang berada di Lingkungan Kementerian Agama setempat. info lebih lanjut hubungi operator NUPTK Mapenda setempat (menunggu pemberitahuan Mapenda)
Lampiran untuk LKD Kosong
· Untuk PNS : Foto Copy Surat Perintah dari BKPP, SK Golongan/Pangkat awal dan akhir
· Untuk Non PNS : Foto Copy SK (mengajar atau pengangkatan pegawai) awal dan akhir
· Foto Copy SK pembagian tugas mengajar tahun terakhir
· Foto copy ijazah dari SD/MI sampai pendidikan terakhir
· Foto copy KTP
Lampiran untuk LKD Mutasi dalam Kabupaten
· Surat keterangan pindah tugas/mengajar dari madrasah/sekolah asal
· Untuk PNS : Foto Copy Surat Perintah dari BKPP, SK Golongan/Pangkat awal dan akhir
· Untuk Non PNS : Foto Copy SK (mengajar atau pengangkatan pegawai) awal dan akhir pada madrasah/sekolah asal dan madrasah/sekolah tujuan
· Foto Copy SK pembagian tugas mengajar tahun terakhir pada madrasah/sekolah tujuan
· Surat Mutasi NUPTK.
Lampiran untuk LKD Mutasi masuk dari luar Kabupaten
· Surat keterangan pindah tugas/mengajar dari madrasah/sekolah asal
· Untuk PNS : Foto Copy Surat Perintah dari BKPP, SK Golongan/Pangkat awal dan akhir
· Untuk Non PNS : Foto Copy SK (mengajar atau pengangkatan pegawai) awal dan akhir pada madrasah/sekolah asal dan madrasah/sekolah tujuan
· Foto Copy SK pembagian tugas mengajar tahun terakhir pada madrasah/sekolah tujuan
· Surat Mutasi NUPTK yang telah ditandatanggani oleh tim data NUPTK Dinas Pendidikan pada kota/kabupaten madrasah/sekolah asal.