Aplikasi Pelaksanaan UKG Online Kemdikbud |
Sekedar menyiapkan wawasan kita tentang UKG, berikut kutipan Pedoman UKG Kemdikbud. Perlu dipahami bahwa untuk Kemenag sampai saat ini belum menerbitkan pedoman (setidaknya ini dilihat dari situs resmi Kemenag), sehingga sementara ini dulu kita pahami barangkali Kemenag mengadopsi seluruh ketentuan UKG di Kemdikbud.
Peserta UKG
Peserta UKG adalah seluruh guru baik yang
memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Jumlah total peserta UKG untuk guru bersertifikat pendidik 1.006.211 orang, dan
guru belum bersertifikat pendidik 1.015.087 orang. Distribusi peserta per provinsi
dapat dilihat pada Lampiran 1.
Peserta UKG pada prinsipnya adalah semua guru
PNS dan bukan PNS yang mengajar di sekolah negeri dan swasta yang memenuhi persyaratan
sebagai berikut.
a. Bagi guru bersertifikat pendidik
1) memiliki sertifikat pendidik (tahun
2007-2011),
2) pada tahun 2012 belum memasuki masa
pensiun, dan
3) masih aktif menjadi guru.
b. Bagi guru belum bersertifikat pendidik
1) Guru PNS atau guru tetap yayasan (GTY)
2) Memiliki NUPTK
2. Mata Uji
a. Bagi guru bersertifikat pendidik
Mata uji yang diikuti oleh guru bersertifikat
pendidik sama dengan bidang studi sertifikasi, dan dinyatakan valid oleh BPSDMPK-PMP.
Bagi guru produktif SMK terdapat beberapa perubahan kode mata pelajaran dan perubahan
nama mata pelajaran.Perubahan tersebut dapat dilihat dalam daftar Konversi kompetensi
keahlian sebagaimana tertuang dalam Lampiran 2.
b. Bagi guru belum bersertifikat pendidik
Bagi guru yang belum memiliki sertifikat
pendidik, mata uji harus sesuai dengan S-1/D-4 yang dimiliki. Bagi guru yang belum
memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4, sesuai mata pelajaran yang sedang
diampu.
Peserta UKG hanya mendapatkan soal ujian sesuai
dengan mata pelajaran yang telah ditentukan seperti tersebut diatas.Informasi mata
uji peserta UKG masing-masing peserta dapat dilihat pada website
bpsdmpk.kemdikbud.go.id/ukguru.
Data yang dipublikasikan sementara ini
hanya untuk data guru yang bersertifikat pendidik. Sedangkan data guru yang belum
bersertifikat pendidik akan dipublikasikan 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan
UKG dimulai.