Rabu, 09 Januari 2013

Juknis BOS 2013 Kemdikbud

Berikut ini kami upload Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 76 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2013.

Secara umum biasanya Juknis BOS Madrasah dan Sekolah sama, maka sebagai bahan awal untuk mengetahui Juknis BOS Madrasah silakan donlot Juknis BOS Sekolah berikut ini:
Sedikit perbedaan formulir adalah adanya Formulir K7a yaitu Rekapitulasi Penggunaan Dana BOS per Jenis Pengeluaran dan Kegiatan sesuai jenis 8 Program/Kegiatan.

Untuk besaran dana tetap yaitu Rp580.000,00/siswa/tahun untuk MI-SD sedangkan MTs-SMP Rp710.000,00/siswa/tahun. Penyaluran Dana BOS dilakukan setiap Triwulan kecuali Daerah terpencil setiap semester. 

Silakan Cari di sini

Berita Terkini