Kamis, 02 Mei 2013

Juknis PPDB Ra/Madrasah 2013/2014

Berikut kami teruskan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR: 682 TAHUN 2013 tentang PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TAHUN PEMBELAJARAN 2OI3 - 2OI4.
Ada beberapa hal yang kami cermati terkesan sedikit "aneh" antara lain:

  1. Penggunaan dua istilah yaitu: TAHUN PEMBELAJARAN dan TAHUN PELAJARAN dalam satu produk hukum terkesan inkonsisten.
  2. Azas (pakai Z) sebuah pilihan redaksi kata yang cukup aneh, tapi yang kami cermati soal asas kelima: Kompetitif,  artinya  Penerimaan  Peserta  Didik  Baru  dilakukan  melalui  seleksi berdasarkan kompetensi yang disyaratkan oleh satuan pendidikan tertentu. Kompetensi yang disyaratkan yang bagaimana tidak ada rambu-rambu di Pedoman ini. Untuk RA dan MI asas ini tidak relevan. Seharusnya asas yang dicantumkan harus relevan bagi semua jenjang, karena asas  ini berlaku umum untuk semua jenjang (RA/Madrasah). Karena untuk RA/MI tidak dibenarkan seleksi kecuali hanya berdasarkan Usia. Baca: Tes Masuk SD merupakan Pelanggaran
  3. Tidak ada kontrol pihak berwenang terhadap pelaksanaan Pedoman PPDB ini (berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya). Contoh ada Calon siswa MI usia masih lima tahun. Ini karena demi mengejar kuota dana BOS.
  4. Adanya "pengkelasan"/pemilahan MADRASAH STANDAR/REGULER dan STANDAR NASIONAL yang membolehkan tes. Padahal larangan TES dalam penerimaan calon peserta didik baru dilandasi karena faktor bahwa jenjang tersebut masih dalam kategori wajib belajar. Logika apa yang dapat membenarkan seseorang yang akan melakukan kewajiban undang-undang diseleksi? Mungkin ada pembenaran peraturan lain, namun secara tidak sadar ini akan menciptakan KASTA dalam pendidikan dan itulah yang juga mendasari runtuhnya RSBI. Jika anak-anak yang berkemampuan rendah hanya diterima di Madrasah/Sekolah STANDAR/REGULER sementara di STANDAR NASIONAL menyeleksi anak-anak berdasarkan kemampuan yang lebih tinggi, maka telah terjadi Kastanisasi pendidikan. Yang paling urgen adalah bagaimana secara berkesinambungan Pemerintah membina dan memfasilitasi semua Madrasah/Sekolah agar dapat menjadi layak sesuai harapan masyarakat.
Download Pedoman PPDB RA/Madrasah 2013/2104

Silakan Cari di sini

Berita Terkini