Selasa, 04 Agustus 2020

Sabtu, 1 Agustus 2020: SBdP, Tematik

[05:13, 8/1/2020] Suparjo Rustam: 💦 Sabtu, 01-08-2020 💦
Assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh
Bismillahirrahmanirrahim

🌥️ Pagi yang penuh berkah, hari Tasyriq pertama. Pada hari Idul Adha dan Tasyriq kita diharamkan berpuasa. Hari Tasyriq tanggal 11,12,13 Dzulhijjah (Sabtu, Ahad, Senin). 
🇲🇨 Hari ini juga awal Agustus, bulan kemerdekaan RI. Tepatnya 75 tahun Bangsa kita merdeka. Mari kita tanamkan kepada anak-anak kecintaan kepada Indonesia.
🌝 Semoga kita senantiasa dipanjangkan umur dalam keberkahan, kesehatan, kemanfaatan, dan keimanan. Amin

🌼 Jadwal hari ini, masih dalam suasana Hari Raya Kurban, oleh karenanya pelajarannya dua saja:
🥩 SBdP
🍡 Tematik
Untuk Informatika ditunda dulu.

🍥 -o Selamat Belajar o- 🍥
[05:20, 8/1/2020] Suparjo Rustam: ✨ Mengingatkan kembali Tugas Tematik kemarin, setelah melaksanakan Takbir, shalat Idul Adha, mungkin ada juga yang berkurban, jangan lupa ya! Menceritakan pengalaman kalian pada kegiatan keagamaan tersebut di buku tulis, dan mengumpulkannya pada saat pengumpulan buku tugas. Insya Allah Pekan 1 atau 2 Bulan Agustus ini. Nanti akan diumumkan tanggal pengumpulannya 🌸
[05:32, 8/1/2020] Suparjo Rustam: 
💦 Tematik 🌸
Sambil menunggu tugas dari Bu Piyus, Tematik saya dahulukan karena salah satu tugasnya terkait bulan kemerdekaan dilaksanakan lebih pagi. 

👉🏿 Bacalah teks tentang "Kerja Bakti" halaman 65
👉🏿 Tugas: Bersama keluarga, lakukan kerja di rumah untuk memeriahkan bulan kemerdekaan RI dengan cara:
👉🏿 Membantu keluarga memasang bendera merah putih di depan rumah
👉🏿 Membantu keluarga memasang umbul-umbul
👉🏿 Fotolah saat membantu memasang bendera dan umbul-umbul tadi
👉🏿 Kirimkan foto kegiatan tadi untuk dinilai (penilaian KI-4 dan KI-2)
[05:46, 8/1/2020] Suparjo Rustam: Sekedar wawasan dan tambahan pengetahuan kita tentang bendera, perlu kita ketahui larangan terkait bendera merah putih.

Berdasarkan pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
🇲🇨 Setiap orang dilarang:
a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara; 
b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

💧 SBDP 💧
Assalamualikum wr.wb.
selamat pagi anak" semoga kalian sehat selalu untuk sbdp membahas lks hlm 39

Tulislah jawaban 👆 dilks hlm 39

Silakan Cari di sini

Berita Terkini