DRAFT TATA TERTIB MUSYAWARAH KECAMATAN (MUSCAM)
K3MI KECAMATAN BADAS
1. | Musyawarah Kecamatan selanjutnya disebut Muscam adalah Musyawarah Kecamatan sebagaimana dimaksud pasal 9 Anggaran Rumah Tangga K3MI Kecamatan Badas. | |
2. | Peserta Muscam adalah pengurus harian, pembina, penasehat, dan anggota K3MI Kecamatan Badas. | |
3. | Peserta hadir pada waktu dan tempat yang telah ditentukan oleh Pengurus dan/atau Panitia Muscam. | |
4. | Anggota K3MI dapat mewakilkan kehadirannya kepada orang lain dengan ketentuan sebagai berikut: | |
| a. | Menyerahkan surat mandat dari anggota yang diwakili selaku Kepala Madrasah. |
| b. | Yang dapat mewakili anggota adalah Guru yang memiliki Satminkal sama dengan anggota yang diwakili |
5. | Untuk pertama kali, Muscam diprioritaskan memilih Pengurus K3MI yang dipimpin oleh Pimpinan Sidang terdiri dari 2 (dua) orang anggota yang dipilih oleh Pengurus atau berdasarkan usia tertua dan termuda. | |
6. | Pemilihan Pengurus dilaksanakan melalui dua tahap, yaitu Tahap Penjaringan Bakal Calon dan Tahap Pemilihan. | |
7. | Penjaringan bakal calon dilaksanakan secara langsung dan rahasia dengan ketentuan sebagai berikut: | |
| a. | Setiap anggota memiliki satu suara untuk memilih Bakal Calon Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. |
| b. | Pemungutan suara dilaksanakan dengan menandai salah satu nomor urut dan/atau nama pada surat suara. |
| c. | Setiap anggota memiliki hak untuk memilih dan dipilih sebagai Bakal Calon Pengurus. |
| d. | Berdasarkan hasil pemungutan suara penjaringan bakal calon, pimpinan sidang Muscam menetapkan Calon Pengurus berdasarkan 3 (tiga) suara terbanyak untuk masing-masing jabatan pengurus, yaitu: 3 Calon Ketua, 3 Calon Sekretaris, 3 Calon Bendahara. |
| e. | Apabila terdapat Bakal Calon Pengurus memperoleh suara terbanyak untuk lebih dari satu jabatan, maka ditetapkan sebagai calon pengurus untuk jabatan yang perolehan suaranya terbanyak, apabila perolehan suara berjumlah sama, maka yang bersangkutan diminta memilih salah satunya. |
| f. | Apabila terdapat lebih dari 2 (dua) Bakal Calon Pengurus yang memperoleh suara terbanyak peringkat kedua atau lebih dari 1 (satu) bakal calon yang memperoleh suara terbanyak peringkat ketiga, maka penentuan calon ditetapkan berdasarkan yang paling lama menjadi anggota, apabila lama menjadi anggota sama, ditentukan berdasarkan usia paling tua dengan ketentuan maksimal 57 tahun dan/atau berdasarkan mufakat yang bersangkutan. |
| g. | Apabila hanya terdapat dua orang yang mendapatkan suara dalam penjaringan bakal calon, maka keduanya ditetapkan sebagai Calon Pengurus. |
| h. | Apabila hanya satu orang yang mendapatkan suara dalam penjaringan maka yang bersangkutan dapat ditetapkan secara langsung sebagai pengurus dengan ketentuan memperoleh suara lebih dari separoh dari anggota yang hadir atau yang mewakili. |
| i. | Penghitungan surat suara penjaringan Bakal Calon dilaksanakan dengan mencatat pada lembar penghitungan serta ditampilkan pada papan dan/atau melalui slide proyektor/sejenisnya. |
| j. | Hasil penghitungan dibuatkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Pimpinan Sidang bersama anggota yang hadir atau yang mewakili. |
8. | Setelah Calon Pengurus ditetapkan, pimpinan sidang memimpin rapat pemungutan suara untuk memilih Ketua, Sekretaris, dan Bendahara secara bersamaan didahului dengan pengambilan nomor urut Calon mulai dari Calon peringkat suara terbanyak. | |
9. | Pemungutan suara untuk memilih Ketua, Sekretaris, dan Bendahara dilaksanakan dengan asas RIDLO (Rahasia, Ikhlas, Demokratis, Langsung, dan Obyektif) dengan ketentuan sebagai berikut: | |
| a. | Panitia Muscam menyiapkan surat suara pemilihan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. |
| b. | Setiap anggota memberikan suara dengan menandai surat suara pada nomor/nama calon yang dipilih dengan mekanisme yang diatur oleh pimpinan sidang dengan persetujuan anggota. |
| c. | Penghitungan surat suara pemilihan Pengurus dilaksanakan dengan mencatat pada lembar penghitungan serta ditampilkan pada papan dan/atau melalui slide proyektor/sejenisnya. |
| d. | Pengurus terpilih ditetapkan dalam sidang Muscam berdasarkan suara terbanyak. |
| e. | Apabila terdapat calon yang memperoleh suara terbanyak lebih dari satu, maka Pengurus ditetapkan melalui musyawarah mufakat berdasarkan suara terbanyak. Apabila tidak tercapai mufakat, maka dilaksanakan pemungutan suara kedua untuk calon yang memperoleh suara terbanyak sama. |
| f. | Hasil penghitungan suara pemilihan Pengurus dibuatkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Pimpinan Sidang bersama anggota yang hadir atau yang mewakili. |
10. | Suara dinyatakan sah apabila: | |
| a. | Pada surat suara terdapat stempel K3MI Kecamatan Badas. |
| b. | Terdapat satu tanda atau lebih pada satu nomor urut dan/atau nama pada surat suara untuk setiap jabatan pengurus. |
| c. | Tanda dinyatakan sah apabila tanda tersebut dapat diartikan memilih untuk satu nomor urut dan/atau nama dilakukan menggunakan alat tulis dan dengan cara melingkari salah satu nomor urut menggunakan tinta merah (disediakan panitia). |
PENGURUS K3MI BADAS