Kamis, 26 April 2012

REVISI JUKNIS BOS MADRASAH SWASTA 2012

Akhirnya kejanggalan juknis BOS Madrasah Swasta terjawab juga dengan dikeluarkannya Revisi Juknis BOS tertanggal April 2012. Dalam Revisi ini ada beberapa perubahan signifikan, terutama Format Keuangan. Secara umum format Keuangan praktis mengadopsi format BOS Kemdikbud. Misalnya K-2 berubah menjadi K-7 sedangkan K-2 ditempati oleh K-1A. Lebih lengkapnya silakan download berikut:
1. Juknis BOS Madrasah Swasta/PPS Awal (belum revisi) untuk pembanding
2. Juknis BOS Madrasah Swasta/PPS Revisi April 2012 (bertanda kuning sebagian yang direvisi)
NB: Dalam Juknis Revisi yang bertanda kuning ada nama situs yang salah ketik: www.bos-kemenag.go.id seharusnya www.bos-kemenag.or.id (saat posting Juknis revisi ini, situs tersebut tidak dapat diakses)

Meskipun demikian, sebelum Mapenda Kabupaten menyampaikan secara resmi baik melalui situs/blog Mapenda maupun K3MI, saya selaku Pengurus hanya menyampaikan lebih awal saja (jemput bola) istilahnya, hehehe.... Soal kapan dan apa dimainkan apa tidak bolanya, wasitnya tetap Mapenda. Jika ada Sesuatu jangan menyalahkan yang memberi bola. Jadi silakan download pelajari jika perlu dicetak, minimal petunjuk keuangan dan perpajakan. Nanti biar Bapak Hawin selaku Ketua segera mengkonfirmasikannya. Karena dengan dikeluarkannya revisi ini ada beberapa implikasi:

1. RAPBM dan RKAM harus direvisi menyesuaikan format dan item RAPBM
2. Format LPJ juga harus menyesuaikan setidaknya untuk Triwulan II dst, karena Revisi keluar bulan April
3. dll. (sementara tunggu kami beberapa saat mempelajarinya) karena baru kami dapatkan pukul 05.01 WIB tgl 26/04/2012)
Satu hal penting lainnya terkait LPJ adalah: Apakah seluruh kesepakatan antara Ketua K3MI dan Perwakilan Bendahara BOS seKab tetap berlaku? Jika tetap berlaku apakah semua item kesepakatan yang berlaku? Bagaimana dengan format2 Keuangan? Mana yang berlaku dan mana yang tidak? Menurut saya satu jawaban: Berlakukan Pedoman sesuai seharusnya, bukan membuat kesepakatan yang menganulir dan bagi saya malah mengorbankan dan membingungkan orang-orang yang konsisten. Mau diajak jadi orang MUNA....? lanjutkan sendiri
Satu hal lagi pengalaman pribadi namun terkait pendataan, ternyata PENDATAAN KEDUA/REVISI DATA BASE BOS tidak menganulir/merevisi DATA BASE BOS pertama, padahal masih jelas "intimidasi" terhadap lembaga yang mengalami keterlambatan pengiriman data. Data Base MI saya semula 115 ada revisi pada bulan Maret ternyata tetap 115 padahal seharusnya 117. Kesimpulannya ternyata yang direvisi cuma soal Formatnya, isi tidak bisa direvisi. Padahal pada point keterangan nomor 12 terlulis: Setelah pendataan ini kami tidak menerima susulan, kalau ada siswa baru diusulkan pada waktu pendataan berikutnya. Kenyataannya diusulkan saat pendataan ini juga tidak MASUK...alias panggah sing lawas.
Secara awam saya memahaminya, bahwa Data ini digunakan Jan-Juni, karena kalimat "kalau ada siswa baru" (mutasi mungkin maksudnya) diusulkan pada waktu berikutnya. Hasilnya kalimat ini Nol, buktinya diusulkan pada saat itu juga gak masuk...Wallahu a'lam. Mungkin males kali ngrevisi data yang lama. Lalu apa gunanya REKAP siswa Format 1A dan Format 3A diisi saat itu, mungkin sekedar memenuhi permintaan.

Silakan Cari di sini

Berita Terkini