Sosialisasi BOS Tahun 2011 di lingkungan Madrasah, baik yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna (GSG) Kementerian Agama Kabupaten Kediri maupun Program Kerjasama USAID-Indonesia di Kecamatan.... Pada tanggal 5-7 Desember 2011 masih menyisakan banyak tanda tanya dan tanda seru. Salah satu hal yang cukup menjadi perdebatan terutama ketika sosialisasi di GSG adalah soal pajak. Salah satu nara sumber yang merupakan Pegawai Kantor Perpajakan menyatakan bahwa Honor Bulanan GTT/PTT terkena pajak atas landasan pedoman BOS yang menyiratkan bahwa Honor yang diatur perpajakannya dengan ketentuan jumlah Honor di atas Rp1.320.000,00 adalah yang tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat dan atau Daerah. Sehingga BOS dikategorikan sebagai pembiayaan Pusat, konsekuensinya berapapun honor yang dibayarkan tetap terkena PPh Pasal 21.
Mari kita simak kembali kalimat tersebut sbb:
Pedoman BOS 2011 dan 2012 (sama)
Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS dalam rangka membayar hnorarium guru dan tenaga kependidikan honorer Madrasah/PPS yang tidak dibiayai dari Pemerintah Pusat dan atau Daerah yang dibayarkan bulanan diatur sebagai berikut:
a. Penghasilan rutin setiap bulan untuk GTT, Tenaga Kependidikan Honorer, PTT, untuk jumlah sebulan sampai dengan Rp1.320.000,00 tidak terhutang PPh Pasal 21.
b. Untuk jumlah lebih dari itu, PPh Pasal 21 dihitung dengan menyetahunkan penghasilan sebulan. ..... (selanjutnya ada hitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak/PTKP)
Pada saat sosialisasi di GSG, penekanan makna kalimat tersebut oleh nara sumber terletak pada kalimat "yang tidak dibiayai dari Pemerintah Pusat dan atau Daerah" sementara kalimat sebelumnya "terkait dengan penggunaan dana BOS" tidak dijadikan titik tekan pemaknaan.
Menurut pemahaman kami sbb:
Pertama, jelas sekali bahwa juknis ini diperuntukkan dalam kaitannya dengan penggunaan dana BOS bukan dana yang lain, termasuk masalah PPh 21 ini. Kalau dimaknai bahwa penghasilan di atas Rp1.320.000,00 yang kena PPh 21 adalah bukan dari BOS untuk apa disampaikan di Juknis BOS?
Kedua, makna dibiayai dari Pemerintah Pusat dan atau Daerah yang kami pahami adalah penghasilan yang dianggarkan dalam APBN dan atau APBD, misalnya Guru Honorer Daerah, Honorer Pusat, dll, la ini tidak diatur di sini ada aturannya sendiri.
Ketiga, kalimat yang tercetak biru di atas harus dimaknai komprehensif tidak terpisah, sehingga maksud yang kami tangkap adalah: bahwa dalam hal penggunaan dana BOS untuk membayar Honor GTT/PTT yang tidak dibiayai dari Pemerintah Pusat dan atau Daerah (dengan kata lain untuk membayar Honor Guru/Karyawan Non PNS, termasuk jika ada Honorer yang tidak mendapat Gaji/Honor dari Pemerintah Pusat dan atau Daerah, lihat pengertian Honorer pada PP tentang Honorer ada dua Kategori) maka apabila Honor yang dibayarkan tidak sampai dengan Rp1.320.000,00 tidak dikenakan PPh 21.
Kesimpulan: Menurut paham kami, Honor bulanan GTT/PTT yang dibayarkan dari BOS tidak kena pajak, dengan ketentuan: GTT/PTT tersebut tidak mendapat Honor/Gaji dari APBN/APBD dan Honor yang diterima dari BOS tidak lebih dari Rp1.320.000,00. Wallahu A'lam
Untuk PPh 21 dalam rangka pelaksanaan kegiatan misalnya HR Panitia/Pengawas Ujian, tetap terkena 5%.