Selasa, 26 Juni 2012

Lomba Menulis Cerita SD/MI 2012

Sumber: dikdas.kemdibud

Jakarta (Dikdas): Ini tantangan menarik untuk siswa-siswi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali menggelar Lomba Menulis Cerita untuk Siswa SD/MI Tahun  2012. 


Ada lima tema yang boleh dipilih peserta:
(1) Kejujuran,
(2) Disiplin,
(3) Cinta Tanah Air,
(4) Cinta Lingkungan,
(5) Kasih Sayang.


Lima belas pemenang akan mendapatkan hadiah berupa uang tunai sebagai berikut: Pemenang 1 Rp 6 juta, Pemenang 2 Rp 5,5 juta, Pemenang 3 Rp 5 juta, Pemenang 4 Rp 4,5 juta, Pemenang 5-9 Rp 4 juta, Pemenang 10-15 Rp 3,5 juta. Pajak hadiah sebesar 5% (PPH pasal 21) ditanggung pemenang.  




Ada beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi peserta. Pertama, peserta adalah siswa SD/MI. Peserta terbuka mulai kelas 3 hingga kelas 6, dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah. Kedua, tulisan berbentuk cerita. Ketiga, tulisan dibuat sendiri dan bukan jiplakan, saduran, atau terjemahan dari karya lain. Keterangan ini dibuktikan dengan Surat Pernyataan Keaslian Karya/Naskah bermaterai Rp 6 ribu.

Keempat, tulisan belum pernah dipublikasikan di media manapun. Kelima, panjang tulisan 3-6 halaman, diketik pada kertas A4 dengan jarak 1,5 spasi dan jenis huruf Times New Roman 12 pt.  Keenam, peserta boleh mengirimkan lebih dari satu naskah.Ketujuh, di halaman akhir tulisan, ditulis biodata penulis serta nomor telepon, alamat sekolah, dan alamat rumah.

Cerita yang dikirim tiga rangkap, masukkan ke dalam amplop. Pada bagian luar amplop ditulis ‘LMC-SD/MI 2012’. Naskah paling lambat dikirim pada 29 Juni 2012 (stempel pos) atau diantar langsung ke alamat: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Sub Output Pembinaan Pendidikan Estetika pada Subbag Rumah Tangga Bagian Umum, Setditjen Pendidikan Dasar, Kompleks Kemdikbud, Gedung E Lantai 5, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, 10270.      

Kemdikbud berhak menerbitkan dan menggandakan naskah yang terpilih. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Silakan Cari di sini

Berita Terkini