Kamis, 14 Juni 2012 dalam Rapat Pembagian DKHUN (Daftar Kolektif Hasil Ujian Nasional) bertempat di SDN Badas 2 Pengawas Pendidikan TK/SD menyampaikan bahwa Pengumuman Kelulusan Peserta Didik disampaikan pada pukul 10.00 WIB tanggal 16 Juni 2012. Mengenai teknis "monggo" terserah Madrasah/Sekolah. Beberapa hal yang perlu dicermati dalam mengumumkan kelulusan ini:
- Bahwa yang diumumkan oleh Madrasah/Sekolah adalah Kelulusannya bukan Nilai Peserta Didik.
- Apabila dalam pengumuman mencantumkan Nilai Peserta Didik, maka harus disampaikan secara individu
- Selain secara individu Madrasah/Sekolah dapat mengumumkan secara keseluruhan tanpa mencantumkan nilai Peserta Didik
- Kelulusan peserta didik harus ditetapkan dalam Rapat Dewan Guru (pasal 7 Permendiknas 59/2011), yang dihadiri 3 unsur untuk MI: Kepala, Guru Kelas dan Guru Mapel.
- Apakah dapat dibenarkan mengumumkan nama apalagi nilai secara publik/dapat diakses publik apalagi internet detail setiap siswa?
- Apakah disalahkan, madrasah/sekolah yang mengumumkan hanya secara individu tanpa mengumumkan di papan pengumuman?