Senin, 18 Juni 2012

Pengumuman Kelulusan Peserta Didik MI 2012

Kamis, 14 Juni 2012 dalam Rapat Pembagian DKHUN (Daftar Kolektif Hasil Ujian Nasional) bertempat di SDN Badas 2 Pengawas Pendidikan TK/SD menyampaikan bahwa Pengumuman Kelulusan Peserta Didik disampaikan pada pukul 10.00 WIB tanggal 16 Juni 2012. Mengenai teknis "monggo" terserah Madrasah/Sekolah. Beberapa hal yang perlu dicermati dalam mengumumkan kelulusan ini:
  1. Bahwa yang diumumkan oleh Madrasah/Sekolah adalah Kelulusannya bukan Nilai Peserta Didik.
  2. Apabila dalam pengumuman mencantumkan Nilai Peserta Didik, maka harus disampaikan secara individu 
  3. Selain secara individu Madrasah/Sekolah dapat mengumumkan secara keseluruhan tanpa mencantumkan nilai Peserta Didik
  4. Kelulusan peserta didik harus ditetapkan dalam Rapat Dewan Guru (pasal 7 Permendiknas 59/2011), yang dihadiri 3 unsur untuk MI: Kepala, Guru Kelas dan Guru Mapel. 
Sebenarnya secara pribadi saya masih bertanya mengenai tatacara mengumumkan kelulusan ini karena tidak diatur secara spesifik. Kenapa demikian? Seperti yang kita ketahui bahwa UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan batasan-batasan mengenai informasi yang harus maupun yang tidak boleh diinformasikan secara publik. Dua pertanyaan yang perlu dapat jawaban berlandaskan regulasi yang berlaku:

  1. Apakah dapat dibenarkan mengumumkan nama apalagi nilai secara publik/dapat diakses publik apalagi internet detail setiap siswa?
  2. Apakah disalahkan, madrasah/sekolah yang mengumumkan hanya secara individu tanpa mengumumkan di papan pengumuman? 

Silakan Cari di sini

Berita Terkini