Minggu, 17 Juni 2012

Kelulusan dan Akreditasi

Kelulusan MI/SD secara Nasional serentak dilaksanakan pada pukul 10.00 Waktu Setempat 16 Juni 2012 di Madrasah/Sekolah setelah diadakan Rapat Dewan Pendidik/Guru. Proses kelulusan bagian dari standar penilaian yang dalam Instrumen Akreditasi (IA) MI/SD terdapat dalam point soal nomor 152-156. Berikut ini item soal tersebut disertai opsi jawaban yang kemungkinan banyak terjadi di Madrasah/Sekolah:



152. Sekolah/Madrasah menentukan kelulusan siswa dari satuan pendidikan.
A. Menentukan kelulusan melalui rapat yang dihadiri guru kelas, guru mata pelajaran, dan kepala sekolah/madrasah

153. Sekolah/Madrasah menentukan nilai rata-rata sebagai kriteria kelulusan UASBN.
A. Lebih besar dari 6,00
B. Antara 5,01 — 6,00
C. Antara 4,01 — 5,00
D. Antara 3,01 — 4,00
E.  Lebih kecil dari 3,01

154. Sekolah/Madrasah menentukan nilai minimal mata pelajaran sebagai kriteria kelulusan UASBN.
A. Lebih besar dari 5,00
B. Antara 4,01 — 5,00
C. Antara 3,01 — 4,00
D.  Antara 2,01 — 3,00

155. Sekolah/Madrasah menerbitkan dan menyerahkan Surat Keterangan Hasil Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (SKHUASBN) setiap siswa yang mengikuti Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN).
A. Kurang dari 7 hari setelah pengumuman hasil ujian

156. Sekolah/Madrasah menyerahkan ijazah kepada setiap siswa yang telah lulus.
A. Kurang dari 7 hari setelah blangko ijazah diterima dari Dinas Pendidikan/Kandepag

Dari item soal di atas ada beberapa hal yang perlu dicermati:
1. IA ini diterbitkan pada tahun 2009 sehingga terkait IA nomor 153 dan 154 terdapat perbedaan dengan Permendiknas Nomor 2 dan 59 Tahun 2011 karena ada perubahan rumusan kriteria kelulusan UN yang tidak lagi menggunakan istilah UASBN juga tidak menggunakan nilai UN tetapi Nilai Akhir (NA) serta menggunakan satu digit desimal. Tentunya dalam akreditasi menyesuaikan Permendiknas terbaru. Kalau tetap menggunakan ketentuan IA akan terjadi ketidaksesuaian.
    Terkait hal ini seharusnya ada perubahan yang disosialisasikan kepada seluruh Madrasah/Sekolah tidak hanya kepada yang akan akreditasi.
2. Kriteria kelulusan UN/UASBN menggunakan nilai rata-rata di tingkat MI/SD hampir jarang digunakan, kebanyakan hanya menggunakan Nilai Minimal Mata Pelajaran UN, itupun dengan penggabungan antara Nilai Madrasah/Sekolah 40% dan 60% Nilai UN. Oleh karena itu bagi antum yang mendonlot SK Kriteria Kelulusan di blog ini pada point B.3 dapat ditambahkan satu kriteria lagi c. Memperoleh Nilai rata-rata NA tidak kurang dari ...... misal 4,5. Dokumen dapat didonlot di menu Download Khusus
3. Penerimaan SKHUN dan Ijazah pada IA ternyata menggunakan landasan yang berbeda, padahal pada kenyataannya baik SKHUN/SKHUASBN maupun Ijazah, kedua blangkonya tidak membuat sendiri alias menunggu sampainya masing-masing dari provinsi melalui UPTD/Disdik Kab/K3MI Kab. Untuk Ijazah tidak ada masalah karena interval 7 hari penerimaan adalah penerimaan blangko. Konsekuensinya SKHUN/SKHUASBN tidak boleh terlambat sampai melebihi 6 hari, karena yang sehari perlu pengecekan dll. Ini konsep logisnya, soal akal-akalan di kenyataannya jangan dibahas...ya

Silakan Cari di sini

Berita Terkini