Terkait dengan kelancaran Tunjangan
Profesi bagi guru di RA/ Madrasah Negeri maupun Swasta dan Guru PAI pada
Sekolah Umum. Mohon untuk diperhatikan beberapa hal di bawah ini sebagai persiapan
ketika juknis pelaksanaannya sudah ada :
1. Tahun depan ada ujian
kompetensi guru (UKG) bagi yang lulus melalui portofolio, SK-nya sudah keluar. Bagi
guru yang tidak lulus UKG, akan PLPG lagi, kalau PLPG tidak lulus maka ada
sanksi penundaan pencairan dana.
2. Guru honorer harus
memiliki SK yayasan
3. Guru honorer di negeri
harus memiliki SK Bupati, Ka.Kankemenag, Kepala Dinas.
4. Tahun depan ada kredit
poin yang baru terkait penelitian, pengabdian masyarakat sebesar 30 poin.
5. Seluruh guru harus
memiliki NUPTK yang sudah resmi.
Kalau UKG hanya bagi yang Lulus Portofolio itu aturan "akal-akalan". Kenapa tidak direvisi peraturan sertifikasinya? Secara hukum status Lulus sertifikasi portofolio maupun PLPG sama. Tapi jika benar UKG hanya untuk yang lulus portofolio menurut saya tidak perlu diuji, cukup diupgrade dengan pelatihan saja. Apalagi kabarnya UKG online. Ini akal-akalan ada proyek PLPG tambahan....hm.