Kamis, 19 Juli 2012

Uji Kompetensi Guru (UKG)



Terkait dengan kelancaran Tunjangan Profesi bagi guru di RA/ Madrasah Negeri maupun Swasta dan Guru PAI pada Sekolah Umum. Mohon untuk diperhatikan beberapa hal di bawah ini sebagai persiapan ketika juknis pelaksanaannya sudah ada :

1.     Tahun depan ada ujian kompetensi guru (UKG) bagi yang lulus melalui portofolio, SK-nya sudah keluar. Bagi guru yang tidak lulus UKG, akan PLPG lagi, kalau PLPG tidak lulus maka ada sanksi penundaan pencairan dana.
2.     Guru honorer harus memiliki SK yayasan
3.     Guru honorer di negeri harus memiliki SK Bupati, Ka.Kankemenag, Kepala Dinas.
4.     Tahun depan ada kredit poin yang baru terkait penelitian, pengabdian masyarakat sebesar 30 poin.
5.     Seluruh guru harus memiliki NUPTK yang sudah resmi.

Sumber: Mapenda Kab Magetan

Kalau UKG hanya bagi yang Lulus Portofolio itu aturan "akal-akalan". Kenapa tidak direvisi peraturan sertifikasinya? Secara hukum status Lulus sertifikasi portofolio maupun PLPG sama. Tapi jika benar UKG hanya untuk yang lulus portofolio menurut saya tidak perlu diuji, cukup diupgrade dengan pelatihan saja. Apalagi kabarnya UKG online. Ini akal-akalan ada proyek PLPG tambahan....hm. 

Silakan Cari di sini

Berita Terkini