Kali ini Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) mengukir sejarahnya. Sejak diterapkan beberapa tahun ini, baru kali ini Prosedur Operasional Standar (POS) UAMBN keluar mendahului saudaranya POS Ujian Nasional (UN). Meskipun UAMBN selalu dilaksanakan sebelum UN, biasanya POS UAMBN keluar belakangan setelah UN.
Perbedaan dalam POS UAMBN 2013 dibandingkan dengan POS UAMBN 2012 antara lain:
- Fungsi UAMBN sebagai salah satu pertimbangan kelulusan
- Format pendaftaran menggunakan format pendaftaran Ujian Nasional.
- Penetapan Madrasah sebagai penyelenggara berdasarkan status Terakreditasi dan memiliki jumlah peserta ujian minimal 20 peserta didik.
- Interval waktu peserta masuk ruang dan mulai UAMBN 15 menit setelah bel berbunyi.
- Pemeriksaan hasil UAMBN dapat menggunakan manual atau Scanner oleh Madrasah penyelenggara, Penyelenggara Kab/Kota, atau Propinsi.
- Pembiayaan UAMBN dibebankan kepada DIPA Dirjen Pendis, Kanwil Kemenag, Kemenag Kabupaten/Kota, DIPA Satuan Pendidikan, dan Sumber lain sesuai dengan peraturan.
- Adanya point sanksi pelanggaran.
- Sebagai bahan pertimbangan kelulusan, sangat jelas. Sebagian wilayah UAMBN adalah UM untuk Mapel PAI dan Bahasa Arab. Tetapi yang aneh dalam POS ini tidak diatur secara teknis seperti halnya nilai UN ada proses prosentase. Jika memang sama dengan nilai UN, seharusnya tetap diatur meskipun dengan bahasa misalnya, "sesuai dengan Permendiknas 59/2011" dsb.
- Format pendataan menggunakan Format UN, sejak dulu di Jawa Timur nomor peserta UAMBN menggunakan nomor UN ini konsekuensi dari proses pendataan. Meskipun di Propinsi Bali dan beberapa propinsi lain mengeluar nomor UAMBN secara mandiri (berbeda dengan nomor UN).
- Terakreditasi dan peserta minimal 20, sudah berlaku di Kab. Kediri.
- 15 menit sudah masuk, bahkan ada yang 30 menit sebelum jadwal.
- Menggunakan scanner oleh Kemenag Kabupaten sudah dilakukan di sebagian Kabupaten di Jawa Timur.
- Pembiayaan oleh Satuan Pendidikan sudah sejak dulu.
- Adanya sanksi, otomatis.....
Satu hal penting yang selalu menggelitik guru dan kepala Madrasah adalah fungsi UAMBN kaitannya dengan kelanjutan jenjang belajar selanjutnya/pendaftaran siswa/mahasiswa baru layaknya UN....????