Berbeda dengan Ujian Nasional (UN), Prosedur Operasional Standar (POS) UAMBN sepanjang kami berkecimpung di Madrasah, belum ada sosialisasi resmi baik melalui Mapenda yang sekarang berubah menjadi "Dikmad" (singkatan saya sendiri=Pendidikan Madrasah) maupun Pengawas dalam bentuk rapat. Selama ini hanya dalam bentuk upload file di web resmi yang mayoritas menggunakan domain dan hosting gratisan.
Sejak UAMBN diberlakukan hingga sekarang pelaksanaan UAMBN kami rasa cukup Ajaib. Karena dengan perangkat regulasi yang pas-pasan bahkan bisa dikata kurang memadai, UAMBN yang disebut "Bersatandar Nasional" ini dapat terlaksana nyaris tanpa ada masalah sebagaimana UN. Diantara persoalan yang sering kami angkat dalam forum K3MI hingga sekarang yang akhirnya kami anggap "AJAIB" karena tidak pernah ada penyelesaian secara "HUKUM" adalah:
- Tidak pernah ada penetapan DNS/DNT termasuk kewenangan siapa tidak jelas. Bahkan dalam POS UAMBN 2013 hal ini juga tidak diatur. Sekedar info saja pada halaman 2-3 POS UAMBN proses pendaftaran peserta hanya disebutkan menggunakan format pendaftaran peserta UN. Proses pendaftaran berhenti di Kemenag pusat dalam hal ini Subdit Kurikulum dan Evaluasi Direktorat Pendidikan Madrasah. Pada hal berdasarkan POS UN SD/MI halaman 5, distribusi Kartu Peserta dan DNT ke Madrasah/Sekolah Penyelenggara UN paling lambat tanggal 8 April 2013. Lo........ itu dari Kabupaten lo dan biasanya melalui Sub rayon setempat. Secara logika formal bisa dibayangkan, kalau yang dimaksud pendaftaran UAMBN seiring/sama dengan prosesnya di UN padahal 8 April adalah hari H pelaksanaan UAMBN MI. Andaikan prosesnya tidak sama dengan UN hanya formatnya saja, berarti ada yang kurang di POS UAMBN.
- Nomor peserta. Pada POS UAMBN hanya ada dua kali kata "nomor" yang terkait dengan peserta yaitu pada halaman 6 nomor peserta dan nomornya huruf C point 3 dan D point 3.b. Hal ini menimbulkan pertanyaan, a. Nomor peserta yang mana (jika nomor UN coba cermati lagi item keajaiban nomor 1, buat sendiri mana aturannya) b. Siapa yang berwenang mengeluarkan DNT/Nomor/dan Kartu Peserta tidak disebutkan.
- Legalitas Madrasah sebagai penyelenggara tidak dikeluarkan (SK Penyelenggara) termasuk Kepengawasannya. Setidaknya ini di wilayah lokal kami.
- Tidak jelas "yoni" nya UAMBN. Setelah lulus gak "kepakek". MTs yang jelas-jelas saudara kandung Madrasah Ibtidaiyah, MA saudara kandung MTs, tidak menggunakan SKHUAMBN dalam persyaratan PPDB. Setidaknya di wilayah lokal kami begitu. Terkesan "mubadzir". Hal ini sangat mungkin karena dalam regulasi PPDB tidak menyinggung soal UAMBN bahkan regulasi yang dikeluarkan Kemenag sendiri.
- Baru dalam POS UAMBN 2013 ini UAMBN menjadi salah satu bahan pertimbangan kelulusan. Anehnya secara Teknis tidak diatur tentang hal ini. Maksud kami jika mengacu 60% dan 40% mestinya disebutkan. Karena berdasarkan regulasi yang pernah ada UAMBN belum pernah dinyatakan berstatus sama dengan US/M. Padahal aturan 60% dan 40% adalah untuk US/M. Untuk UAMBN sebagai pertimbangan kelulusan di mana sinkronisasinya gak ada benang HIJAU yang menyambungkan............Wallahu A'lam.