Sabtu, 18 Januari 2014

Ketentuan Pencairan Dana BSM APBN 2013 Kemenag Kab. Kediri



Ketentuan Pencairan Dana BSM
  1. Pencairan untuk MI dilakukan sesuai dengan jadwal dari Kemenag sedangkan MTs
    dan MA bisa diambil tidak sesuai jadwal (khusus MA dan MTs pengambilan 1 hari maksimal 20 rekening per sekolah/ bagi yang memiliki lebih dari 20 rekening mohon konfirmasi pengambilan 2 hari sebelumnya)
  2. Slip setoran harap diisi sesuai dengan contoh tanpa membubuhkan materai
  3. Pengambilan dana harus dilakukan oleh Kepala Sekolat terkait dan tidak boleh diwakilkan (jika Kepala Sekolah berhalangan hadir mohon disertai surat penunjukan atau surat kuasa)
  4. Slip setoran yang telah dilengkapi mohon dijadikan satu bersama buku tabungan sesuai dengan nama siswa untuk mempercepat proses transaksi
  5. Pada saat pencairan, Kepala Sekolah Wajib membawa:
a.    fotocopy KTP Kepala Sekolah
b.    Fotocopy SK Kepala Sekolah
c.    Fotocopy Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh orang tua siswa dan Kepala Sekolah
d.    Fotocopy Surat Penunjukan Pergantian Kepala Sekolah (jika ada pergantian Kepala Sekolah)
         Info hubungi  pihak Bank, PIC Mazidatun Nikmah (Ida), no tlp 081333875595
 
Ttd
Bank Syariah Mandiri Cabang Kediri
Sumber: Email Penma Kab. Kediri
Catatan:
  • Point c (pernyataan) jika tidak memiliki arsip, pinjam Bank Syariah Mandiri Kediri lalu dikopi 
  • Berdasarkan kordinasi Ketua K3MI Badas dengan pihak Bank, khusus yang di RS Gurah, ada ketentuan lain: tidak mengacu jadwal, siapa dulu dilayani. Dan jika ada pasien yang sedang berkepentingan, yang didahulukan pasien rumah sakit tersebut.

Silakan Cari di sini

Berita Terkini