Pendataan calon peserta Ujian merupakan salah satu tahap yang vital dan penting bagi peserta didik. Kesalahan data dalam dokumen kelulusan dapat berakibat fatal dan dapat merugikan peserta didik. Oleh karena itu pendataan ini wajib dilakukan dengan cermat, teliti dan multi cek, lebih-lebih di tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI). Setidaknya terdapat dua alasan kenapa pendataan ujian di tingkat MI ini sedikit berbeda dibanding dengan tingkat MTs (Madrasah Tsanawiyah) atau MA (Madrasah Aliyah).
- Pertama : kepedulian dan tingkat kecermatan dan daya kritik orang tua/wali terhadap data sangat minim bahkan bisa dikatakan mayoritas 'manut' mengikut saja apa yang ada.
- Kedua : ijazah di tingkat MI menjadi dasar data utama di tingkat atasnya.
Dengan demikian Madrasah perlu menyiapkan setiap dokumen yang terkait untuk menghasilkan data yang valid dan jika terdapat perbedaan sudah diantisipasi solusinya. Adapun dokumen yang disiapkan antara lain:
- Fotokopi Akta kelahiran atau dokumen sejenisnya yang menerangkan tentang identitas peserta didik, jika dimungkinkan diminta yang asli untuk dikopi/discan. Hal ini menghindari kopian yang terkadang diubah oleh wali/orang tua.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK). Selain sebagai penguat dokumen utama, kita dapat mengambil data terkait dari KK, misalnya: alamat lengkap, jumlah saudara, dll.
- Buku Induk
- Buku Rapor
- Buku Leger
- Buku Mutasi/Surat Mutasi (bagi siswa mutasi)
Apabila peserta didik tidak memiliki Akta Kelahiran, perlu dikonfirmasi apakah sedang mengajukan akta kelahiran/tidak, jika ya konfirmasikan dulu datanya. Jika tidak, maka nama ayah perlu disesuaikan dengan akta nikah yang bersangkutan.
Jika semua dokumen tidak lengkap atau tidak ada, maka pengumpulan formulir yang sudah diisi dan ditandatangani sebagai pernyataan kebenaran data menjadi wajib untuk dilakukan.
Sayangnya kebiasaan kita jika tidak ada permintaan kita jarang melakukan lebih dini. Maka sebaiknya pendataan ini secara internal paling tidak dimulai pada awal Semester I kelas VI (bulan juli/Agustus).
Pada pendataan ujian tahun 2015 ini, untuk MI terdapat perubahan/perbedaan dari tahun sebelumnya. Untuk SD data sudah diadop dari DAPODIK (Data Pokok Pendidikan). Sedang MI harus meng-upload dari BIOS Offline ke web pendataan online.
Khusus untuk MI lakukan pendataan offline dulu melalui aplikasi BIOS.
Berikut ini adalah cara login ke web pendataan ujian SD/MI:
- Buka web pendataan ujian SD/MI di sini: http://pendataan-un.net/
- Muncul menu pengisian user, password, dan kode pengaman (silakan diisi dengan benar)
- Klik Login (tunggu muncul halaman web pendataan ujian)
Berikut keterangan login:
Untuk keamanan/privasi data KATA SANDI masih standar dapat menghubungi kami di 085735353506 atau UPTD/KKM setempat. Setelah login segera isi akun user dan ubah sandinya.
Untuk saat ini data SD sudah terisi dari Dapodik sedang MI menunggu menu UPLOAD data. Jadi sementara ini belum bisa memulai entri/upload data.