Sabtu, 07 April 2012

K1 K2 BOS dan PNS!

Hampir setengah tahun sudah BOS tak kunjung cair. Sampai-sampai lupa bentuk buku rekening. Apalagi soal format-format BOS. Ada format yang selalu kita hafal K1 dan K2 plus K1-A bagi yang cermat. Apa hubungannya dengan judul posting ini. Nah kata teman-teman sekarang marak dibicarakan soal K1 dan K2 tapi pakai romawi bedanya sehingga menjadi K I dan K II. Biar lupa BOS sedikit yang dibahas K1 dan K2 kaitannya dengan PNS. Silakan klik saja, baca, pahami, gak usah tanya sana-sini, jika tidak paham juga tidak apa-apa, wong tidak masuk soal UJIAN NASIONAL kok.



Namun bisa pelajari isi surat edaran Menpan  tertanggal 12 Maret 2012, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Data Tenaga Honorer Kategori I Dan Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II.

Surat yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah tersebut berisi lima hal pokok:
1.      Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 05 Tahun 2010 tanggal 28 Juni 2010, bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah telah menyampaikan daftar nama tenaga honorer kategori I Jumlah tenaga honorer kategori II.
2.      Hasil penyampaian data tenaga honorer sebagaimana dimaksud di atas, telah dilakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer kategori I oleh BKN dan BPKP dan hasilnya terdapat tenaga honorer yang memenuhi kriteria (MK) dan tidak memenuhi kriteria (TMK) berdasarkan PP. No. 48 Tahun 2005 jo PP. No. 43 Tahun 2007 sebagaimana terlampir (fampiran I).
3.      Berdasarkan pengaduan beberapa elemen masyarakat atau pejabat tertentu masih ada dugaan pemalsuan dokumen pengangkatan sebagai tenaga honorer kategori I yang memenuhi kriteria (MK).
4.      Atas pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 3, diminta kepada setiap pimpinan instansi untuk mengambil langkah-Iangkah sebagai berikut:
§  Terhadap Tenaga Honorer Kategori I
§  Mengumumkan tenaga honorer yang memenuhi kriteria (MK) melalui papan pengumuman, media cetak lokal dan media online selama 14 (empat belas) hari kepada publik
§  Melakukan penelitian kembali terhadap dokumen tenaga honorer yang memenuhi kriteria (MK)
§  Melaporkan hasil pengumuman dan penelitian kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara disertai dengan daftar nama tenaga honorer yang dokumennya terbukti benar dan terbukti telah dipalsukan, paling lambat 31 Maret 2012.

§  Terhadap Tenaga Honorer Kategori II
§  Melakukan perekaman data tenaga honorer kategori II berdasarkan formulir yang telah diisi oleh tenaga honorer dan disahkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk
§  Formulir yang telah diisi tersebut hanya sebagai salah satu persyaratan untuk mengikuti seleksi ujian tertulis kompetensi dasar sesama tenaga honorer kategori II
§  Dalam melakukan perekaman data tenaga honorer tersebut harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh BKN. Aplikasi dan formulir pendataan dapat diunduh di www.bkn.go.id
§  Menyampaikan formulit pendataan tenaga honorer disertai daftar nominatif beserta softcopy (compact disk)
Daftar nominatif beserta softcopy (compact disk) tersebut disampaikan dan diterima di Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 30 April 2012
Itu surat pak Menterinya.

1. Surat Edaran Menpan soal ini....
2. Formulir Honorer K II
3. Daftar Honorer K I Pemkab Kediri
4. Daftar Honorer K I Pemkot Kediri
5. Daftar Honorer K I Kemenag RI (Gak usah diklik Kemenag Kosong hahaha....) Apalagi yang K II

Untuk daftar lengkapnya brangkali mau lihat saudara antum di dunia lain silakan klik di sini.

Silakan Cari di sini

Berita Terkini