Jumat, 1 Juni 2012 sebagaimana telah diinformasikan via situs dan rapat K3MI adalah hari terakhir pengumpulan Form-BSM 07, 08, 09. Tanpa bermaksud mencari kesalahan atau mencari pembenaran, kesadaran melaksanakan pendataan secara tepat baik tepat substansi maupun tepat waktu, masih belum merata kalau tidak dapat dikatakan masih kurang. Di lingkungan kita hal ini sulit dihindari meskipun bukan tidak mungkin. Kenapa? Tergantung pada 3 hal: 1) instruksi yang jelas 2) waktu yang cukup 3) pelaksana
Kasus kesalahan data tidak satu dua kali...banyak kali. Tetapi kesadaran untuk belajar dari kesalahan menjadi sangat penting bagi kita dalam hal ini.
Baru saja kita mengumpulkan BSM ada beberapa pelajaran/catatan yang perlu kita ketahui:
- Format BSM-06, 07, 08 adalah Keputusan Kepala Madrasah yang merupakan produk hukum yang sama sekali berbeda dengan IJTIHAD, apabila salah dapat pahala SATU, kalau benar dapat DUA, tetapi produk hukum yang jika benar tidak dapat maSALAH, kalau salah ya dapat maSALAH.
- Semestinya sangat membantu jika dalam hal semacam ini pihak pemberi instruksi memberikan contoh yang siap pakai, lebih cepat, lebih mudah, dapat pahala. K3MI tidak berkewenangan, hanya sebagai tukang REKAP. Kalau ada pengurus memberikan contoh/koreksi itu berniat Ta'awun.
- BSM Tahun 2012 pembayarannya melalui Kantor Pos, tetapi masih ada teman2 yang menggunakan Bank. Lo kok tidak diberitahu? Dalam posting surat sudah kami peringatkan! Silakan baca lagi di Revisi penetapan alokasi penerima BSM dan tambahan di Perhatian.
- Penerima BSM adalah kelas 3 s.d. 5 MI, kelas 7 dan 8 MTs, kelas 10 dan 11 MA, tetapi masih ada yang memasukkan kelas 1 dan 2 MI (baca kembali posting pendataan pertama BSM di sini)
- Kesempatan, kemampuan, dan kesadaran mengakses informasi lewat situs (salah satunya situs K3MI) masih belum merata. Adanya perubahan dibolehkannya BOS digunakan untuk operasional Mobile Modem maksimal Rp250.000 / bulan merupakan kesempatan untuk optimalisasi pemanfaatan internet untuk Madrasah.
- Perubahan tanggal merupakan implikasi adanya perubahan SK Kemenag Kabupaten mengenai BSM, maka produk SK Madrasah harus memperhatikan SK Kabupaten, mulai dari Nomor SK Kabupaten, Tanggal SK, serta redaksi lainnya. Dalam hal ini harus ada penyesuaian dan penurunan wilayah SK. Misal SK Kemenag wilayah Kabupaten MI/MTs/MA, maka SK Madrasah menurun menjadi wilayah MI setempat. Masih terdapat kalimat yang semestinya wilayah Kemenag. Misalnya kata "untuk tingkat MI" semestinya sudah menurun menjadi "untuk MI ......(nama MI)".
- Nama Keputusan tentang ........, harus sama antara yang di atas (pada judul keputusan) dengan yang di bawah (pada poin menetapkan.....tentang.....)
Dengan demikian semoga sedikit kekeliruan dalam penulisan SK BSM ini tidak menjadi masalah, namun menjadi pelajaran bagi kita. Data bukan sekedar data, tapi ada ilmu di balik data. Akhirnya kami mohon maaf, ini sekedar ballighuu 'anhum ilaikum.....Insan Madrasah tidak sekedar CERDAS namun juga IKHLASH. Tidak sekedar BERAMAL namun juga berILMU.