Rabu, 25 Januari 2012

Pemutakhiran Sertifikasi 2012

Ket: Jika link download di bawah tidak bisa silakan download di sini:
1. Long list
2. Formulir, pedoman dan rekap+contoh pengantar  
3. Formulir format excel



Untuk mencari nama pada long list tekan CTRL F, ketik nama lengkap atau sebagian (ejaan harus sama) ENTER.

Nomor        : Kd.13.6/5/PP.00/        /2012                                                    Kediri, 24 Januari 2012
Lampiran    : -
Perihal        : Pendataan Calon Peserta Sertifikasi Tahun 2012


Kepada
Yth. Kepala RA/ MI/ MTs/ MA se Kab. Kediri


Assalamu’alaikum Warohmatullohiwabarokatuh.

                 Menindaklanjuti surat dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Jawa Timur no. Kw.13.4/2/PP.00/29/2011 tanggal 5 Januari 2012 Perihal Pendataan Calon Peserta Sertifikasi Tahun 2012, harap saudara mengajukan data calon peserta sertifikasi 2012 dengan ketentuan sebagai berikut :

Selasa, 24 Januari 2012

JUKNIS SERTIFIKASI KEMENAG 2012

Sertifikasi di Kemdikbud agaknya jauh lebih siap dan tertata. Ini dibuktikan dengan sistem informasi online yang cepat dan akurat. Bahkan sistem pengujiannyapun sudah disiapkan yang kabarnya ada UJI KOMPETENSI. Uji Kompetensi sebenarnya sudah sejak awal adanya sertifikasi telah dirancang oleh TIM Perancang sertifikasi Pusat. Namun ditolak oleh DPR dan kemudian berubah menjadi model Portofolio yang belakangan mulai dihilangkan tinggal satu persen saja. Bagaimana di Kemenag. Berikut ini Pedoman pendataan/pemutakhiran datanya saja. Soal pedoman pelaksanaan sertifikasi, wallahu a'lam.

Untuk afdlol nya silakan unduh file aslinya di menu UNDUH.

PEDOMAN
PENGISIAN FORMULIR CALON PESERTA SERTIFIKASI
GURU RA/MADRASAH DALAM JABATAN TAHUN 2012

Jumat, 20 Januari 2012

DRAFT SUSUNAN ACARA MUSCAM I K3MI BADAS 2012

1.       Pembukaan
2.       Sambutan-sambutan
·  Kepala MI Salafiyah/Yayasan
·  PPAI Kecamatan Badas
3.       Pengesahan Tata Tertib Muscam
4.       Pemilihan pimpinan sidang Muscam
5.       Penyampaian LPJ Pengurus Periode 2009-2013
6.       Demisioner Pengurus
7.       Penjaringan Bakal Calon Pengurus
a.       Pemungutan Suara Penjaringan Bakal Calon
b.      Penghitungan Suara dan Penetapan Bakal Calon sebagai Calon
8.       Pemilihan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara
c.       Pemungutan Suara Pemilihan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara
d.      Penghitungan Suara Pemilihan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara
e.      Penetapan Calon Terpilih: Ketua, Sekretaris, dan Bendahara
9.       Penutup/Doa

DRAFT TATIB MUSCAM I K3MI KECAMATAN BADAS (Revisi)


DRAFT TATA TERTIB MUSYAWARAH KECAMATAN (MUSCAM)
K3MI KECAMATAN BADAS
1.
Musyawarah Kecamatan selanjutnya disebut Muscam adalah Musyawarah Kecamatan sebagaimana dimaksud pasal 9 Anggaran Rumah Tangga K3MI Kecamatan Badas.
2.
Peserta Muscam adalah pengurus harian, pembina, penasehat, dan anggota K3MI Kecamatan Badas.
3.
Peserta hadir pada waktu dan tempat yang telah ditentukan oleh Pengurus dan/atau Panitia Muscam.
4.
Anggota K3MI dapat mewakilkan kehadirannya kepada orang lain dengan ketentuan sebagai berikut:

a.
Menyerahkan surat mandat dari anggota yang diwakili selaku Kepala Madrasah.

b.
Yang dapat mewakili anggota adalah Guru yang memiliki Satminkal sama dengan anggota yang diwakili
5.
Untuk pertama kali, Muscam diprioritaskan memilih Pengurus K3MI yang dipimpin oleh Pimpinan Sidang terdiri dari 2 (dua) orang anggota yang dipilih oleh Pengurus atau berdasarkan usia tertua dan termuda.
6.
Pemilihan Pengurus dilaksanakan melalui dua tahap, yaitu Tahap Penjaringan Bakal Calon dan Tahap Pemilihan.
7.
Penjaringan bakal calon dilaksanakan secara langsung dan rahasia dengan ketentuan sebagai berikut:

a.
Setiap anggota memiliki satu suara untuk memilih Bakal Calon Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.

b.
Pemungutan suara dilaksanakan dengan menandai salah satu nomor urut dan/atau nama pada surat suara.

c.
Setiap anggota memiliki hak untuk memilih dan dipilih sebagai Bakal Calon Pengurus.

d.
Berdasarkan hasil pemungutan suara penjaringan bakal calon, pimpinan sidang Muscam menetapkan Calon Pengurus berdasarkan 3 (tiga) suara terbanyak untuk masing-masing jabatan pengurus, yaitu: 3 Calon Ketua, 3 Calon Sekretaris, 3 Calon Bendahara.

e.
Apabila terdapat Bakal Calon Pengurus memperoleh suara terbanyak untuk lebih dari satu jabatan, maka ditetapkan sebagai calon pengurus untuk jabatan yang perolehan suaranya terbanyak, apabila perolehan suara berjumlah sama, maka yang bersangkutan diminta memilih salah satunya.

f.
Apabila terdapat lebih dari 2 (dua) Bakal Calon Pengurus yang memperoleh suara terbanyak peringkat kedua atau lebih dari 1 (satu) bakal calon yang memperoleh suara terbanyak peringkat ketiga, maka penentuan calon ditetapkan berdasarkan yang paling lama menjadi anggota, apabila lama menjadi anggota sama, ditentukan berdasarkan usia paling tua dengan ketentuan maksimal 57 tahun dan/atau berdasarkan mufakat yang bersangkutan.

g.
Apabila hanya terdapat dua orang yang mendapatkan suara dalam penjaringan bakal calon, maka keduanya ditetapkan sebagai Calon Pengurus.

h.
Apabila hanya satu orang yang mendapatkan suara dalam penjaringan maka yang bersangkutan dapat ditetapkan secara langsung sebagai pengurus dengan ketentuan memperoleh suara lebih dari separoh dari anggota yang hadir atau yang mewakili.

i.
Penghitungan surat suara penjaringan Bakal Calon dilaksanakan dengan mencatat pada lembar penghitungan serta ditampilkan pada papan dan/atau melalui slide proyektor/sejenisnya.

j.
Hasil penghitungan dibuatkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Pimpinan Sidang bersama anggota yang hadir atau yang mewakili.
8.
Setelah Calon Pengurus ditetapkan, pimpinan sidang memimpin rapat pemungutan suara untuk memilih Ketua, Sekretaris, dan Bendahara secara bersamaan didahului dengan pengambilan nomor urut Calon mulai dari Calon peringkat suara terbanyak.
9.
Pemungutan suara untuk memilih Ketua, Sekretaris, dan Bendahara dilaksanakan dengan asas RIDLO (Rahasia, Ikhlas, Demokratis, Langsung, dan Obyektif) dengan ketentuan sebagai berikut:

a.
Panitia Muscam menyiapkan surat suara pemilihan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.

b.
Setiap anggota memberikan suara dengan menandai surat suara pada nomor/nama calon yang dipilih dengan mekanisme yang diatur oleh pimpinan sidang dengan persetujuan anggota.

c.
Penghitungan surat suara pemilihan Pengurus dilaksanakan dengan mencatat pada lembar penghitungan serta ditampilkan pada papan dan/atau melalui slide proyektor/sejenisnya.

d.
Pengurus terpilih ditetapkan dalam sidang Muscam berdasarkan suara terbanyak.

e.
Apabila terdapat calon yang memperoleh suara terbanyak lebih dari satu, maka Pengurus ditetapkan melalui musyawarah mufakat berdasarkan suara terbanyak. Apabila tidak tercapai mufakat, maka dilaksanakan pemungutan suara kedua untuk calon yang memperoleh suara terbanyak sama.

f.
Hasil penghitungan suara pemilihan Pengurus dibuatkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Pimpinan Sidang bersama anggota yang hadir atau yang mewakili.
10.
Suara dinyatakan sah apabila:

a.
Pada surat suara terdapat stempel K3MI Kecamatan Badas.

b.
Terdapat satu tanda atau lebih pada satu nomor urut dan/atau nama pada surat suara untuk setiap jabatan pengurus.

c.
Tanda dinyatakan sah apabila tanda tersebut dapat diartikan memilih untuk satu nomor urut dan/atau nama dilakukan menggunakan alat tulis dan dengan cara melingkari salah satu nomor urut menggunakan tinta merah (disediakan panitia).
PENGURUS K3MI BADAS

RALAT POS UN MI 2012

Ralat POS UN
Pada POS UN SD-MI BSNP 2012 terdapat revisi tentang waktu sbb:

  • Dalam POS UN tersebut Jadwal UN tertulis hari Selasa-Kamis, tanggal 8-10 Mei 2012
  • Pengumuman Kelulusan paling lambat 20 Juni 2012, 
yang benar adalah:
  • Pelaksanaan hari Senin s.d. Rabu, tanggal 7 s.d. 9 Mei 2012
  • Pengumuman Kelulusan paling lambat 16 Juni 2012

Lebih lengkapnya dapat di klik di SINI! atau klik Gambar

Silakan Cari di sini

Berita Terkini