Kutipan dari Mapenda
Nomor : Kd.13.06/5/PP.00/ 1152 /2011 Kediri, 4 November 2011
Lampiran : 3 (tiga) lembar
Perihal : Tunjangan Fungsional Guru Non PNS
Kepada
Yth. Kepala RA/ MI/ MTs/ MA se Kab. Kediri
Di
Kediri
Assalamu’alakum Wr. Wb
Menindak lanjuti hasil rakor Kasi Mapenda di Kanwil Kemenag Prov Jatim tanggal 3 November 2011, harap saudara mengusulkan data guru bukan PNS penerima tunjangan fungsional tahun 2011 dengan ketentuan sebagai berikut :
Syarat penerima (sesuai Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional bagi guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) tahun 2011 no. Dj.I/DT.I.I/284/2011):
1. Berstatus sebagai guru RA/ Madrasah (TU, tukang kebun, satpam tidak diperbolehkan)
2. Bukan PNS atau CPNS pada Kementerian Agama ataupun instansi lain
3. Aktif mengajar di RA/MI/MTs/MA yang mempunyai izin operasional
4. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun mengajar di RA/Madrasah.
5. Bukan guru lulus sertifikasi tahun 2007 s.d 2009
6. Tidak menuntut untuk diangkat menjadi CPNS/PNS.
7. Belum memasuki usia 60 tahun
Teknis Pengiriman data :
1. Data diusulkan oleh Kepala Madrasah dan direkap oleh KKM, disetor ke Mapenda dalam bentuk print out dan soft copy paling lambat hari selasa tanggal 8 November 2011pada jam kerja. Lembaga yang tidak mengirim pada tanggal tersebut dianggap tidak mengusulkan.
2. Untuk kolom pada form semua harus diisi, tetapi untuk print out yang di print hanya sampai kolom 11
3. Berkas dibendel/ dijilid per KKM dan diberi pembatas kertas warna permadrasah.
4. Urutan penyususunan berkas:
1. Print out form usulan nama-nama guru penerima STF-GBPS se KKM dan ditandatangani ketua KKM.
2. Surat Usulan dari Kepala Madrasah
3. Fotokopi SK Pembagian tugas terakhir yang dilegalisir kepala madrasah
4. Form usulan
5. Surat pernyataan kinerja bermaterai 6000
5. KKM harap merekap soft copy dan dikirim melalui CD (bukan flashdisk)
Download Lampiran Format Pengusulan, draf pernyataan kinerja dengan klik salah satu link dibawah ini :
Tambahan. Lembaga yang mengusulkan tunjangan fungsional, maksimal pada tanggal 15 November 2011 data umum lembaga sudah harus masuk pada EMIS online Kemenag.
Demikian, atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
An. Kepala
Kasi Mapenda
ttd
Drs. H. Imam Maksum, M.Pd.I
NIP. 196104161999031001
.
Tembusan Yth:
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri