Maunya menginformasikan sejak awal, ternyata ......hm. Setelah sebagian teman mendahului mengisi LKD (Lembar Koreksi Data) NUPTK yang melalui situs Mapenda Jatim sudah diinstruksikan (silakan baca di Mapenda Jatim) sampai di Mapenda ternyata ditolak. Akan diupdate sendiri oleh Mapenda. O alah..... padahal LKD ada pengesahan tanda tangan Pendidik/Guru yang bersangkutan. Hingga kini 29 Juni 2012 yang pada LKD dibatasi sampai 30 Juni 2012 Kemenag Kab Kediri tidak menginformasikan sebagaimana diinstruksikan di Mapenda Jatim.
..... Berkenan dengan hal tersebut dan laporan dari sebagian Mapenda Kab/Kota yang belum menindaklanjuti surat ini, dimohon Guru-guru dilingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur baik yang sudah memiliki NUPTK atau belum memiliki NUPTK agar segera melakukan validasi data (registrasi ulang) atau pengajuan baru sesuai dengan kondisi sebenarnya di Mapenda kab/Kota Seluruh Jawa Timur.
..... Berkenan dengan hal tersebut dan laporan dari sebagian Mapenda Kab/Kota yang belum menindaklanjuti surat ini, dimohon Guru-guru dilingkungan Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur baik yang sudah memiliki NUPTK atau belum memiliki NUPTK agar segera melakukan validasi data (registrasi ulang) atau pengajuan baru sesuai dengan kondisi sebenarnya di Mapenda kab/Kota Seluruh Jawa Timur.
Mohon informasi ini disebarkan kepada Guru-Guru yang belum mengetahui informasi ini.
Mapenda lain di wilayah Jatim sudah melakukan update/pemutakhiran ini bahkan melalui sosialisasi aplikasi NUPTK langsung. Silakan baca di sini. Wah.........gimana ya....pelanggaran bukan. Kalau data ada yang salah / tidak sesuai bagaimana nanti...hehe. Wallahu A'alam. Intinya HARAP TIDAK USAH MENUNGGU PEMUTAKHIRAN NUPTK di KEMENAG KAB KEDIRI.